Kejagung Mau Lelang 8 Mobil Mewah Harvey Moeis, Kuasa Hukum Keberatan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: yud)
Senin, 14 Oktober 2024, 07:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melelang sejumlah mobil mewah milik terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Pasalnya, nilai mobil-mobil tersebut bisa menyusut dan tentu butuh perawatan berkala.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, peluang pihaknya melakukan lelang lebih awal terhadap mobil-mobil Harvey masih dalam pertimbangan.

"Nah, itu sedang kita pikirkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP itu bisa dibenarkan. Bisa dibenarkan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan," kata Harli kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca juga : PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Terima Bayaran Sewa Lebih Mahal

Selain itu, ia menambahkan bahwa butuh perhatian khusus dalam hal perawatan mobil-mobil maupun puluhan tas branded milik artis Sandra Dewi, istri Harvey. Hal ini guna menghindari penyusutan nilai suatu barang.

"Dan kita tempatkan pada tempat yang khusus. Oleh karenanya, nanti sedang dipikirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," imbuhnya.

Namun demikian dia menggarisbawahi, langkah pelelangan tersebut menunggu perkembangan ke depannya. Juga tetap harus atas izin pengadilan.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengaku keberatan atas rencana Kejagung. Dia mengungkapkan pendapat berbeda terkait penerapan Pasal 45 KUHAP.

Baca juga : Soal Larangan Hijab, El Medina Syeikh Ali Jaber Minta RS Medistra Hormati Kebebasan Beragama

Menurutnya, pasal ini menerangkan terkait benda sitaan yang lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan.

Junaedi bilang, yang dimaksud dengan barang yang lekas rusak atau busuk itu misalnya bahan pokok (makanan atau buah-buahan atau bahan pertanian atau seafood atau minuman yang mencantumkan expired date).

"Jika tidak segera dilakukan pelelangan, maka akan membusuk. Sehingga tidak lagi memiliki nilai keekonomian. Sedangkan mobil tidak termasuk dalam pengertian barang yang mudah rusak atau membusuk," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu,12 Oktober 2024 sore.

Dia berpandangan, jika jaksa berpendapat kesulitan biaya perawatan untuk merawat barang sitaan, yang harusnya dilakukan adalah memberikan kepada pemilik atau pemegang atau yang terakhir menguasai mobil tersebut. Penyerahan itu diberikan sebagai pinjam pakai barang sitaan.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

Sedangkan BPKB tetap disimpan JPU untuk mencegah adanya peralihan hak atas barang tersebut. Intinya, tim kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan tidak setuju atas rencana pelelangan aset-aset kliennya.

"Untuk itu, alasan melelang yang disampaikan Kapuspenkum justru tidak sesuai dengan pasal 45 KUHAP," bebernya.

Sementara 8 unit mobil mewah Harvey yang telah disita tim penyidik JAM Pidsus Kejagung yakni 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls-Royce, 1 unit MINI Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal