Helena Hilangkan Bukti Transaksi Jual Beli Valas dengan Harvey dan Smelter Swasta

Helena Lim, terdakwa pemilik PT QSE bersama tim kuasa hukumnya. (Foto: yud)
Kamis, 10 Oktober 2024, 15:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Helena menghilangkan bukti transaksi jual beli valuta asing (valas) di perusahaan miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dengan Harvey Moeis dan lima perusahaan smelter swasta lainnya.

Tujuannya agar Bank Indonesia (BI) tak menemukan transaksi-transaksi tersebut, jika nantinya melakukan audit terhadap perusahaan money changer miliknya.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), saat mengutip isi berita acara pemeriksaan (BAP) Helena. Jaksa membacakannya dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis, 10 Oktober 2024.

Duduk selaku terdakwanya yakni Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta dua petinggi PT RBT; Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha.

Helena merupakan salah satu pihak yang turut dijerat sebagai terdakwa. Kali ini, ia dihadirkan sebagai saksi bersama artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, dan saksi lainnya.

Baca juga : Herman Khaeron Raih Penghargaan Buku Terbaik Bertema Ketahanan Pangan dari Perpusnas RI

Dalam BAP-nya nomor 18, Helena menyatakan bahwa transaksi jual beli valas di perusahaan money changer miliknya, PT QSE dengan Harvey dan lima smelter swasta selalu dibuatkan laporannya. Namun, laporan yang dibuat secara bulanan itu kemudian ia musnahkan.

Selain PT RBT, empat smelter swasta yang lain adalah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Helena pun memberi penjelasan maksud isi BAP-nya. Dia bilang, yang dihancurkan sekadar cek saldonya saja. Jika sudah benar, maka dokumen tersebut dianggap sudah tak diperlukan lagi.

"Kayak pekerjaan hari ini itu saldonya berapa, berapa, itu saya buang. Maksudnya itu," dalihnya.

Jaksa lantas mengingatkan Helena lanjutan isi BAP. Karena di poin berikutnya, Helena menerangkan alasan pemusnahan bukti transaksi itu.

Baca juga : Sidang Budi Said: Saksi Sebut Budi Said Bukan Reseller, Nggak Dapat Diskon

"Bahwa alasan saya sehingga memusnahkannya adalah agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, CV VIP di PT QSE," ungkap jaksa mengutip BAP Helena.

Selain itu, dalam BAP juga mengungkapkan bahwa Helena tak pernah melaporkan transaksi jual beli valasnya dengan Harvey dan lima perusahaan smelter swasta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini karena dia tidak mendapatkan KTP para pelanggannya tersebut, termasuk Harvey.

Meski begitu, Helena tetap melakukan transaksi jual beli valas di perusahaannya. Pasalnya, dia mengaku telah mengenal Harvey Moeis.

"Dan semua transaksi dari PT RBT, SIP, TIN, SBS, dan CV VIP selalu melalui Harvey Moeis," lanjut jaksa membacakan BAP Helena nomor 3.

Dalam BAP-nya, Helena juga mengatakan bahwa total jumlah transaksi jual beli valas melalui PT QSE dari Harvey, suami Sandra Dewi, dan lima smelter swasta sekitar 20 juta sampai 30 juta dolar Amerika Serikat. Seluruh transaksinya dilakukan selama periode 2018 sampai 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena.

Baca juga : Sidang Korupsi Komoditas Timah, Marak Tambang Ilegal Sejak Kerja Sama dengan Smelter Swasta

Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR. Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah.

TPPU yang dilakukan Harvey antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia. Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey dan Helena terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal