LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni perlawanan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait penetapan tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, mempersilakan Sahbirin Noor selaku penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2024 malam.

Adapun gugatan praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 10 Oktober 2024, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkaranya teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdananya bakal digelar pada Senin, 28 Oktober 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK selaku pihak termohon.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel 2024-2025.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca juga : Sayang Terhadap Masyarakat, IPDA Herlina Swandy Gaungkan Keselamatan Berkendara
Sahbirin tidak ikut diangkut penyidik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta karena tidak turut sebagai pihak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Ghufron memastikan bahwa pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap gubernur tersebut.
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO-kan (Daftar Pencarian Orang). Hanya soal prosedur," imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin bersamaan dengan enam tersangka lain yang terkena OTT. Rinciannya, lima orang sebagai tersangka penerima, sedangkan dua lainnya sebagai pemberi suap dan gratifikasi.
Lima tersangka lain sebagai penerima bersama Gubernur Sahbirin adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Ahmad (AMD) selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang fee atau imbalan; Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Berikutnya, dua tersangka pihak swasta selaku pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ghufron membeberkan, sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel telah diplot agar dimenangkan pengusaha Wahyudi dan Andi. Arahannya dari Kadis PUPR Solhan lewat Kabid Cipta Karya Yulianti.
Plotting sejumlah proyek dilakukan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog. Pertama, pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel. Proyek senilai Rp 23,2 miliar ini dimenangkan PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM).
Lalu, pembangunan Samsat Terpadu yang dimenangkan PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai proyek Rp 22,2 miliar. Serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9,1 miliar yang dimenangkan CV Bangun Banua Bersama (BBB).
Baca juga : KPK Siap Periksa Laporan Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung
Demi memenangkan proyek-proyek itu, sejumlah rekayasa dilakukan. Pertama, membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan saat lelang.
Berikutnya, proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi dan Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan Wahyudi, dan pelaksanaan proyek sudah dikerjakan sebelum ada kontrak.
"Atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," ungkap Ghufron.
Ghufron membeberkan kronologi terjadinya OTT terkait sejumlah proyek pengadaan di Provinsi Kalsel. Pada 3 Oktober 2024, Wahyudi atas perintah Solhan menyetor uang Rp 1 miliar kepada Yulianti di sebuah restoran. Uang diletakkan dalam kardus cokelat sebagai jatah 5 persen untuk Gubernur Sahbirin.
Solhan lantas memerintah Yulianti mengantar uangnya ke Dinas PUPR dan menyerahkan kepada sopirnya, BYG. Yulianti mengantarkan uang bersama sopirnya, MHD.
Kemudian, Ahmad mengarahkan sopir Solhan, BYG agar menyerahkan uang Rp 1 miliar itu kepadanya. Karena dia sebagai pengepul uang imbalan atau fee proyek-proyek tersebut.
Pada 4 Oktober 2024, penyidik KPK bergerak dan melakukan OTT kepada delapan pihak, enam di antaranya tersangka dalam perkara ini.
Penyidik terus bergerak hingga mengamankan beberapa pihak lainnya. Total para pihak yang diamankan dari operasi senyap sebanyak 17 orang.
Baca juga : Puluhan Warga Binaan Lapas Salemba Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja
Penyidik KPK juga menemukan uang lainnya sebanyak Rp 12,1 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat (AS). Seluruhnya diamankan dari tersangka Ahmad, Yulianti, dan Agustya Febry Andrean.
Barang bukti uang Rp 800 ribu di antaranya diamankan dari Ahmad. Uang disimpan dalam kardus warna kuning dengan foto wajah 'Paman Birin'.
Barang bukti lainnya dari Yulianti berupa post it (kertas catatan) bertuliskan, "Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen".
Total uang Rp 12,1 miliar dan 500 dolar AS ini merupakan jatah imbalan atau fee untuk Gubernur Sahbirin dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Terhadap lima tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Sahbirin, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara dua tersangka pemberi suap, Wahyudi dan Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)