LampuHijau.co.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengatakan, nyaris setengah pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK telah dalam proses telaah lebih lanjut.
Menurutnya, hingga September 2024, total ada sebanyak 3.067 Dumas yang masuk ke KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut.
Hal ini ia ungkapkan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten Jombang terkait penanganan pengaduan korupsi. Gelaran acara berlangsung di Kantor Bupati Jombang, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca juga : Operasi Senyap KPK Angkut Sejumlah Pejabat Pemprov Kalsel
Menurutnya, penanganan pengaduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh APH, pemerintah daerah (Pemda), dan APIP.
"Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat," ujar Didik melalui keterangan resminya, Jumat sore.
Karenanya, ia menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda, dan APIP di Kabupaten Jombang dalam menangani dumas.
Baca juga : Kejar Aset Duta Palma Group, Kejagung Maraton Geledah Anak Perusahaan
Harapannya, nota kesepahaman ini dapat memperkuat koordinasi secara intensif, dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan. Dan seluruh pihak yang terlibat dapat saling menguatkan, tanpa mengenyampingkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Didik juga mengingatkan peran penting anggota DPRD Jombang periode 2024-2029, dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyoroti pentingnya sinergi DPRD dengan pemda dan APH, khususnya dalam kaitan Pokok Pikiran (Pokir) yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan individu.
"Pokir harus sejalan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," sambungnya.
Baca juga : Sprinter Jakarta Sabet Tujuh Emas, Wahyudi Sukses Kawinkan Medali
Dia menambahkan, KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) telah memetakan area rawan korupsi, serta mendorong pemda serta DPRD untuk bekerja sama dalam penilaian MCP di delapan fokus area, termasuk perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang/jasa.
Dan DPRD berperan penting dalam menegakkan regulasi yang membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo menyambut baik koordinasi dengan KPK ini. Menurutnya, sinergi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jombang, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kodim 0814 dalam meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi secara berkelanjutan. (Yud)