LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras terhadap keluarga tahanan pengirim minuman keras (miras) ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Ternyata, upaya kiriman miras ke Rutan KPK sudah beberapa kali. Untungnya selalu bisa digagalkan petugas rutan.

"Kita peringatkan. Jadi, modus memasukkan miras ini tidak hanya sekali, sebelumnya pernah terjadi juga. Dimasukkan ke botol air mineral," ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dia menambahkan, kejadiannya beberapa waktu lalu pasca 15 orang mantan petugas Rutan KPK menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tiga Rutan Cabang KPK. Beruntung, miras yang hendak diselundupkan untuk tahanan keburu kepergok.
"Karena miras sudah ter-screening sebelum bisa masuk ke rutan, sehingga di dalam tidak ada konsumsi miras tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Togi Robson Sirait menerangkan, petugas rutan yang baru membongkar adanya kiriman miras. Barang ilegal itu dikirim keluarga tahanan yang disamarkan lewat botol air mineral.
"Kita tanyakan, 'minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih?' Ternyata itu adalah air miras. Di situ yang kita dapatkan," ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurutnya, penemuannya sekitar bulan Mei atau Juni 2024 lalu. Dia juga memastikan, petugas rutan terus memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan masuk ke lingkungan Rutan KPK.
Selain itu, pihaknya sempat menemukan beberapa unit handphone. Alat komunikasi ditemukan saat pihaknya menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin.
"Kurang lebih ada tiga atau empat buah," ucapnya.
Dia menambahkan, ponsel-ponsel itu adalah sisa barang bawaan yang para tahanan sebelumnya, saat masih terjadinya praktik pungli.
Togi menekankan bahwa pihaknya bakal melakukan sidak secara rutin dan terjadwal. Hal ini sebagai upaya menertibkan rutan dari hal-hal yang tidak seharusnya ada di tempat itu.
Baca juga : Pilkada Harus Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Cirebon
"Yang menentukan sidak itu siapapun bisa. Ada kecurigaan satu atau dua hal kecil, maka minta sidak," imbuhnya.
Pada pertengahan September 2024, KPK menggelar sidak di dua Rutan Cabang KPK, yakni Gedung Merah Putih dan Gedung C1. Tujuannya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, baik dari tahanan maupun petugas, serta menegaskan bahwa semua aktivitas di rutan diawasi secara ketat.
Budi Prasetyo menerangkan, sidak dilakukan sebagai komitmen memperbaiki tata kelola Rutan KPK guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan para tahanan dan sistem peradilan secara keseluruhan. Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Di Rutan Gedung Merah Putih, sidak menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Namun tidak ditemukan pelanggaran.
Sementara di Rutan Gedung C1, petugas menemukan pelanggaran kecil terkait kebersihan. Karenanya, para tahanan diminta segera membersihkan serta merapikan ruangan rutan.
Pada awal bulan lalu, KPK juga melakukan dialog dengan sejumlah pengunjung dan para tahanan di Rutan Merah Putih terkait pelayanan rutan. Dialog yang juga dilakukan mendadak untuk meminta masukan para pengunjung.
"Dari hasil dialog, baik pengunjung maupun tahanan, memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib, dan tetap memastikan pelayanan berjalan baik," kata Budi Prasetyo, 9 Oktober 2024.
Baca juga : DAHANA Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo menambahkan, perbaikan di sisi pengawasan dan fasilitas terus dilakukan di Rutan KPK.
Saat ini, terdapat kotak aduan yang diletakkan di ruang publik di area rutan. Gunanya untuk menampung pengaduan, kritik maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar rutan.
Selain itu, memasang standing banner di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia. KPK juga terus berupaya memperkuat pengawasan di rutan dengan berbagai cara, termasuk rotasi berkala petugas untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.
Bahkan pada pakta integritas pegawai rutan saat ini telah ditambahkan ketentuan, yang mana pegawai rutan wajib melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ditemui di lapangan.
"Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," kata Tomi. (Yud)