LampuHijau.co.id - Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto mengemukakan, terpenuhinya kesejahteraan hakim secara tidak langsung berpengaruh kepada kepentingan para pencari keadilan, utamanya rakyat kecil.
Pasalnya, berangkat dari pengalamannya sebagai hakim, rakyat kecil kerap kali harus berhadapan dengan para pemilik modal atau investor di pengadilan. Dalam kondisi ini, investor tersebut bisa saja memakai segala cara memengaruhi hakim.

Baca juga : Gebyar Kesejahteraan Sosial Dekatkan Akses Pelayanan kepada Masyarakat
"Jangan khawatir bahwa kenaikan tunjangan, kenaikan kesejahteraan hakim ini hanya untuk kepentingan hakim, tidak. Justru secara tidak langsung itu akan menjaga kepentingan rakyat ketika dia berhadapan dengan kekuatan modal," beber Djuyamto dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini mencontohkan, sengketa lahan antara pemilik modal melawan masyarakat kecil. Salah satunya pembukaan lahan perkebunan sawit yang selalu merugikan masyarakat.
Dalam sengketa yang bergulir di pengadilan, maka pundak para hakim menjadi harapan satu-satunya rakyat kalangan bawah. Karenanya, kesejahteraan hakim merupakan salah satu pilar independensi dalam memutus suatu perkara yang membela rakyat.
Baca juga : Kapolsek Pabuaran Nemoni Rakyat dengan Kaum Milenial dari Aliansi Musik
"Ketika sengketanya bergulir di pengadilan, siapa yg akan diharapkan perannya? Hakim kan. Jika hakimnya tidak kokoh, jika hakimnya tidak dijamin independensinya yang rugi siapa? Rakyat kecil kan," sambung Djuyamto.
Diketahui, organisasi jurnalis Iwakum menginisiasi diskusi bertajuk "Masihkah demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" pada Jumat kemarin.
Diskusi ini merespons aksi cuti bersama ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sejak 7 Oktober hingga Jumat 11 Oktober 2024. Aksi digelar sebagai bentuk protes sekaligus memperjuangkan kesejahteraan hakim yang tidak mengalami perubahan sejak 2012 silam.
Turut hadir narasumber lain dalam diskusi yakni Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries. (Yud)