LampuHijau.co.id - Dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA) RI tahun anggaran 2022-2024 sebesar Rp 97 miliar mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan, bakal memproses dan menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan memanggil semua pihak.
"Sampai saat ini, laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat). Belum ada di kami karena belum masuk penyidikan. Jadi, tunggu saja," kata Asep Guntur, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto selaku Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris MA yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat MA RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada MA Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.
Baca juga : Sandra Dewi Siap Hadir Jadi Saksi Sang Suami di Sidang Korupsi Timah
Namun “legitimasi” itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPP tersebut.
Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana HPP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesai paling lama 90 hari dilakukan dengan diawali. Yang mana Kepaniteraan MARI, dalam hal ini AN selaku penanggung jawab HPP (Kuasa Pengguna Anggaran) menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.
Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, selanjutnya BSI selaku bank yang membayar, mengirimkan uang ke rekening masing-masing hakim agung yang berhak.
Selanjutnya sebagaimana laporan IPW dan TPDI, pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 persen dari rekening hakim agung (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7 persen dan 4 persen bagi tim pendukung administrasi yudisial).
Awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari hakim agung. Lalu dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola AN, sehingga patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oknum limpinan MA dengan dalih untuk “tim pendukung teknis yudisial”. Kuat dugaan, ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan hakim agung yang berhak.
Baca juga : KPK Siap Periksa Laporan Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, adanya pemotongan dana HPP justru terkofimasi kebenarannya, berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Agung dalam konferensi pers di Jogyakarta pada 17 September 2024 lalu.
"Saya meyakini presiden terpilih Prabowo Subanto akan mendorong KPK agar memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jadi, cukup alasan apabila saya meminta agar para hakim agung berhati-hati dalam memilih calon ketua MA," tandas Sugeng Teguh Santoso.
**Pemilihan Ketua MA**
Berkaitan dengan itu, Jerry Massie selaku Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar tanggal 17 Oktober 2024, betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK.
Baca juga : KPK Telah Periksa Saksi dari PT Waskita Karya di Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB
Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial, khususnya dari para pencari keadilan, dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan MA itu sendiri. Dia meminta Sunarto tak lagi mencalonkan diri.
"Sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan kita bersih. Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu, kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta. (Yud)