LampuHijau.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera mencopot Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena telah membuat gaduh internal Pemkab setempat.
Desakan itu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
"Ganti Pj. Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing karena ugal-ugalan dalam memimpin dan tak paham aturan," kata Iskandar.
Baca juga : Desak Menag Diperiksa Soal Kuota Haji, Front Pemuda Anti Korupsi Demo di Gedung KPK
Menurutnya, kegaduhan yang dimaksud salah satunya semena-mena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.
"SK itu dapat dikategorikan 'bodong' karena tanpa ada persetujuan dari Kemendagri," kata Iskandar.
Karena diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK, kata Iskandar, Dimposma berpotensi dipolisikan. "Ada ancaman hukuman pidananya," katanya.
Baca juga : DPR RI Desak PBB Gelar Sidang Umum Terkait Putusan Mahkamah Internasional
Di sisi lain, Iskandar melihat, Dimposma yang merupakan Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), sangat tidak tepat memimpin Kabupaten Taput.
"Sekelas bupati atau wali kota harusnya cukup dipimpin pejabat eselon II provinsi. Mereka tentu lebih paham lapangan," kata Iskandar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra SH Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda.
Baca juga : Diduga Lakukan Politik Praktis, Mendagri Diminta Copot Pj. Bupati Tapanuli Utara
"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj. Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," ujar Indra. (ULI)