Sidang Korupsi Komoditas Timah

Tahu Harvey Moeis Jadi Tersangka, Sandra Dewi Suruh Asisten Tarik Seluruh Uang di Rekening

Artis Sandra Dewi saat akan bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Foto: yud)
Kamis, 10 Oktober 2024, 15:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Artis Sandra Dewi memerintahkan asistennya, Ratih Purnamasari menarik seluruh uang di rekening setelah tahu suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Sandra Dewi mengakuinya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Selain bersaksi untuk suaminya selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), juga sebagai saksi dua terdakwa lain petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha.

Sandra Dewi berdalih, keluarganya butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk biaya sekolah anak pertamanya.

"Uangnya dikit juga, Pak," kilahnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, sejak Harvey menjadi tersangka, seluruh uangnya di sejumlah rekening bank dibekukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), yang saat itu tengah menyidik kasus rasuah komoditas timah. Sedangkan dia dan keluarganya butuh makan.

Baca juga : Sandra Dewi Ngotot Aset yang Disita Kejagung Hasil Sendiri, Bukan dari Harvey

Makanya, Sandra Dewi menyuruh Ratih Purnamasari selaku asistennya menarik dana di rekening bank tersebut. Rekening bank BCA itu atas nama asistennya, namun dikuasai Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Ratih tak menampik keterangan Sandra Dewi. Diakuinya, hanya dia yang memiliki akses terhadap rekening itu. Namun pengelolaannya tetap atas perintah Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Terkait jumlah uang yang masuk maupun jumlah totalnya, Ratih mengaku tak tahu persisnya. Jaksa Kejagung pun membongkarnya. Berdasar berita acara pemeriksaan Ratih nomor 10, total jumlah uang sejak 2021 sampai 2023 sebanyak Rp 894 juta.

"Semuanya atas perintah Bu Sandra Dewi dan Pak Harvey Moeis," kata Ratih, yang juga jadi saksi.

Ratih juga mengaku tidak tahu soal adanya uang masuk sejumlah Rp 80 juta ke rekeningnya dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer milik Helena Lim. Karena setiap transaksi uang masuk dan keluar tidak terkait dirinya.

Helena yang merupakan terdakwa kasus ini, yang turut dihadirkan sebagai saksi. Dia mengakui transfer uang itu memang dari perusahaannya kepada Harvey Moeis.

Baca juga : Ini Peran Brigjen Mukti Juharsa di Grup "New Smelter"

Helena memastikan, transaksi itu atas keinginan Harvey selaku customer PT QSE terkait transaksi jual beli valuta asing.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis mencuat dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya terkait aliran uang senilai Rp 3,15 miliar.

Sandra Dewi disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton. Asalnya dari empat smelter swasta yang dikelola Harvey Moeis atas nama RBT.

Aliran uang biaya pengamanan ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey. Sementara empat smelter dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena.

Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Baca juga : Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Nama Dirtipid Narkoba Bareskrim Disebut Bikin "New Smelter"

Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR.

Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukan Harvey antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia.

Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal