LampuHijau.co.id - Aris sinetron Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis siap hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengungkapkan bahwa Sandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi. Permintaan kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harris saat dikonfirmasi pada, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia menyatakan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan Sandra Dewi untuk memberi kesaksian di sidang Kamis, 10 Oktober 2024 besok. Namun dia memastikan, kliennya siap bersaksi untuk sang suami.
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam III/Siliwangi
Harris menyebut bahwa Sandra Dewi bersedia memberi kesaksian dalam sidang nanti. Meskipun sebagai istri terdakwa Harvey, bisa mengundurkan diri.
"Bu Sandra tetap ingin bersaksi," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi di persidangan setelah mengonfirmasi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemarin kita konfirmasi ke JPU, rencananya besok yang bersangkutan dijadwalkan bersaksi di pengadilan dengan beberapa saksi lainnya," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024 siang.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis terkait aliran uang senilai Rp 3,15 miliar.
Baca juga : Sidang Budi Said: Saksi Sebut Budi Said Bukan Reseller, Nggak Dapat Diskon
Sandra Dewi terseret karena disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.
Uang tersebut diduga dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton. Asalnya dari empat smelter swasta yang dikelola Harvey Moeis atas nama RBT.
Aliran uang biaya pengamanan ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey. Sementara empat smelter dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR.
Baca juga : Sandra Dewi Lewat, Istri Suparta Terima Hasil Pencucian Uang Korupsi Timah Rp 42 M
Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukan Harvey antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia.
Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)