Cara Transaksi Pembelian Emas Budi Said Kacau, Nggak Sesuai SOP Antam

Terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam Budi Said. (Foto: yud)
Selasa, 8 Oktober 2024, 16:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan pejabat Antam memastikan, alur transaksi pembelian emas terdakwa Budi Said tidak sesuai dengan standard operational procedure (SOP) di PT Antam Tbk.

Akibatnya, uang yang masuk ke rekening perusahaan emas milik pemerintah itu tidak sesuai dengan jumlah emas yang diserahkan.

Fakta ini diungkapkan Nur Prahesti Waluyo, mantan Trading Assistance Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur. Dia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga : Surat Keterangan Kekurangan Serah Emas Budi Said Nggak Sesuai dengan Dokumen Keuangan Antam Tuh!!!

Duduk sebagai terdakwa yakni crazy rich Surabaya Budi Said dan mantan General Manager (GM) UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena. Kasus jual beli emas ini antara Budi Said dengan PT Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Keterangan terkait transaksi Budi Said ini sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Waluyo nomor 13.

Dalam pemeriksaannya kepada penyidik Kejaksaan Agung, Waluyo menyatakan bahwa transaksi tersebut dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan emas yang diserahkan.

Baca juga : Saksi Sebut Broker Suruhan Budi Said Siapkan Suap di Plastik Hitam

Hakim anggota Alfis Setiawan penasaran. Ia pun meminta Waluyo menjelaskan transaksi pembelian emas Budi Said, yang dianggap tidak sesuai dengan SOP Antam tersebut.

Menurut Waluyo, terdakwa Budi Said lebih dahulu menyetor sejumlah uang ke rekening milik PT Antam. Berikutnya, faktur dibuat menyesuaikan jumlah uang yang masuk.

"Semestinya kan reference-nya dibuat dahulu, sudah tahu mau beli yang mana barangnya, kemudian ditransfer sesuai dengan jumlah yang ada di reference. Jadi, sesuai antara faktur dan uang yang masuk ditransfer," ungkap Waluyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dia juga menguraikan alur yang seharusnya dilakukan untuk pembelian di setiap butik emas Antam. Seharusnya ada penawaran harga atau PH, yakni harga emas harian yang sudah ditetapkan Antam dalam setiap tarnsaksi.

Baca juga : Saksi Ungkap Surat Keterangan Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Kemudian, ada juga reference atau barang emas yang sesuai, yang ditawarkan kepada para pembeli. Setelah si pembeli tahu harga harian dan bentuk barang yang diinginkan, barulah menyetor uang ke rekening PT Antam sesuai harga emas yang tercantum pada reference.

Setelah ada pembayaran yang dipastikan pihak keuangan PT Antam, terbit faktur pembelian. Faktur ini selanjutnya ditindaklanjuti pihak butik emas untuk mengeluarkan emas dan diserahkan kepada si pembeli.

"Kalau yang terjadi?" korek hakim Alfis.

"Uangnya (dari Budi Said) masuk dulu, PH-nya tidak ada, reference tidak ada," ungkap Waluyo. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal