Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit, Kejagung Temukan Dokumen Pelepasan Hutan

Penyidik JAM Pidsus Kejagung menggeledah sejumlah ruangan kantor KLHK, di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Senin, 7 Oktober 2024, 17:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan dokumen pelepasan kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit pada tahun 2005 sampai 2024.

Baca juga : Kejar Aset Duta Palma Group, Kejagung Maraton Geledah Anak Perusahaan

"Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Harli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Harli menambahkan, penyidik menggeledah dan menyita barang bukti dari sejumlah ruangan di KLHK pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Ruangan-ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK; Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal); direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan; serta direktorat yang membidangi penegakan hukum, dan biro hukum.

Baca juga : Surat Keterangan Kekurangan Serah Emas Budi Said Nggak Sesuai dengan Dokumen Keuangan Antam Tuh!!!

Harli menerangkan, penggeledahan berlangsung lancar dan kooperatif dari pihak KLHK tanpa ada perintangan.

Dia menambahkan, penggeledahan ini terkait kasus baru yang tengah ditangani JAM Pidsus Kejagung. Tim penyidik menduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada periode 2005-2024.

Baca juga : Kanit Kamsel Polres Subang Sampaikan Dikmas Lantas kepada Siswa Sejursarta

Dia menjelaskan, penguasaan tanpa hak dan pengelolaan itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Hingga kini, Kejagung belum membeberkan para tersangka dalam perkara rasuah ini. Pasalnya, tim penyidik tengah fokus melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita. Nantinya, penyidik bakal memanggil dan memeriksa para saksi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal