Terdakwa Perintahkan Hapus Bukti Komunikasi dan Tutup Rekening Penampung Iuran Tahanan Rutan KPK

Selasa, 8 Oktober 2024, 06:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Salah satu terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Muhammad Abduh disebut memerintahkan saksi agar menghapus bukti komunikasi dan menutup rekening yang menampung uang para tahanan.

Hal ini diungkapkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi, Dasep Sutrisno selaku pemilik rekening bank tersebut. Dia dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Dasep merupakan anak buah mantan Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi alias Pepen, penghuni Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023. Pepen juga pernah menjadi koordinator pengumpulan uang para tahanan Rutan Gedung Merah Putih sejak November 2022 sampai April 2023.

Dasep membeberkan kronologi penutupan rekening BRI atas namanya dari perintah terdakwa Abduh, yang kala itu selaku koordinator petugas alias lurah di Rutan Gedung Merah Putih.

"'Abduh pada tanggal 19 Juni 2023, menghubungi saya melalui handphone dan memerintahkan untuk menghapus riwayat komunikasi dan kontak Surya dan Abduh dari handphone saya'. Betul?" tanya jaksa KPK mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Dasep.

"Betul," jawab Dasep, singkat.

Sehari setelahnya, Dasep menuruti permintaan Abduh menutup rekening bank-nya di cabang Teluk Pucung, Kota Bekasi. Sementara total uang yang diserahkan kepada Abduh sejumlah Rp 120 jutaan selama tiga kali, sejak April sampai Mei 2023.

Dasep menerangkan, uang-uang itu diberikan secara tunai kepada Abduh di Taman Masjid Tangkuban Parahu, di belakang Rutan Cabang Merah Putih. Uang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan paper bag.

Penyerahannya usai jam pulang kerja pada sore hari. Setiap bertemu, Abduh selalu memakai masker dan mengendarai Vespa matic.

Pemakaian rekening bank milik Dasep, melanjutkan penggunaan penggunaan rekening atas nama Galih, pegawai honorer Pemkot Bekasi yang juga anak buah Pepen. Pasalnya, Galih tengah sibuk mempersiapkan istrinya yang sudah hamil besar.

Baca juga : Meriahkan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Polresta Cirebon Gelar Fun Run 5K

Galih yang turut menjadi saksi mengungkapkan, awalnya ia diminta Pepen membuka rekening Bank BRI pada Oktober 2022. Saat itu, ia dikontak Arko Mulawan, rekan sekamar Pepen di Rutan Merah Putih. Galih pun menurutinya.

Dari penyampaian Pepen, maksud transferan uang dari para keluarga tahanan untuk kebutuhan di dalam rutan seperti makanan dan lainnya. Berikutnya, Arko menyampaikan bahwa uang itu harus diserahkan kepada seorang petugas bernama Roki, yang nantinya bakal mengontak Galih.

Galih kemudian menuju Taman Masjid Tangkuban Perahu sebagaimana diinfokan Roki sebelumnya. Di sanalah dia menyerahkan uang dari para keluarga tahanan yang terkumpul di rekeningnya.

Sejak November 2022 hingga Februari 2023, jumlah uang yang diserahkan bervariasi. Seluruhnya sebanyak Rp 413 juta, yang selalu dibungkus plastik kresek dan paper bag.

Belakangan, Galih baru tahu identitas Roki. Ternyata yang menjadi petugas Rutan KPK dengan nama asli Riki Rachmawanto, yang juga jadi terdakwa dalam perkara rasuah ini.

"Tahunya pas diperiksa penyidik (KPK) dan dikasih tahu fotonya, ya itu namanya Riki. Awalnya kan saya tahunya Roki," beber Galih.

"Riki Rachmawanto?" jaksa minta penegasan.

"Iya, betul," timpal Galih.

Adapun Rachmat Effendi mengakui, dia sempat menjadi koordinator alias korting para tahanan KPK Gedung Merah Putih. Karena menjadi korting, dia meminta mantan anak buahnya di Pemkot Bekasi membuka rekening bank sebagai penampung iuran bulanan tahanan lain.

Ia melanjutkan tugas korting sebelumnya, Apri Sujadi yang mantan Bupati Bintan. Karena Apri telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Teman sekamarnya, Arko menjadi bendahara korting yang tugasnya mengingatkan para tahanan agar tertib membayar iuran tiap awal bulan.

Baca juga : Pansus Ada untuk Perbaikan Ekosistem, dan Dugaan Pelanggaran Kuota Haji

Sejak ditahan pada awal Januari 2022, Pepen diinapkan di ruang isolasi untuk 14 hari. Tapi ia hanya menjalani 7 hari karena menyatakan sanggup membayar Rp 3 juta.

Dia meminta tolong kepada tahanan lain yang dituakan di sana mengontak keluarganya, untuk memenuhi uang tersebut. Selain itu, ada juga pembayaran uang Rp 20 juta di awal untuk penggunaan handphone dan power bank.

Setelahnya, barulah ada pembayaran iuran bulanan yang besarannya sekitar Rp 4,5 juta sampai Rp 7 juta per bulan. Kalau tidak membayar, frekuensi beban pekerjaan di dalam rutan lebih banyak dibanding yang bayar iuran.

"Seperti mengepel, mencuci piring, buang sampah, mencabut rumput tanaman," beber Pepen dalam sidang.

"Kalau yang membayar, pembagiannya agak lebih ringan," sambung Pepen, yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong, Bogor.

Sejak dirinya jadi korting mulai November 2022, uang yang harus disetorkan para tahanan kepada petugas rutan sejumlah Rp 87,5 juta per bulannya. Uang disetorkan kepada komandan regu (danru) atau koordinator petugas rutan atau lurah.

Namun, ia menyebut bahwa pernah juga beban iuran bulanan membengkak menjadi Rp 97 juta per bulan. Pasalnya, ada sel yang berbayar diperuntukkan tahanan khusus.

Ketika korting diemban Apri Sujadi, ada tahanan yang mantan Wali Kota Yogyakarta harus memakai sel paling ujung. Sehingga diminta bayaran lebih oleh petugas rutan untuk penggunaannya.

Pasalnya, wali kota tersebut meminta sendirian menghuni sel karena harus menggunakan insulin setiap hari akibat penyakit gula yang dideritanya.

Sementara ketika Pepen menjadi korting, ada juga tahanan lain bernama Heryanto Tanaka yang juga harus memakai sel terpisah dengan tahanan lain yang normal. Pepen pun menyampaikan hal ini kepada Riki, danru saat itu. Lantaran Tanaka yang terkena kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), minta ditahan sendirian.

"Karena kalau jam 2 malem dia telanjang sambil senam. Sehingga mengganggu yang tiga orang itu yang di kamar. Bayangin orang mau tahajud jam 2 atau setengah 2 (malam), dia telanjang sambil senam," beber Pepen.

Akibatnya, rekan sekamar Tanaka minta pindah karena merasa risih. Sedangkan Tanaka akhirnya disatukan bersama tahanan khusus lainnya, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta.

Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang dan Rumah Anak Buah SYL

Akhirnya sel itu ditempati bertiga bersama mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe. Persisnya di ruang isolasi untuk tahanan baru. Penggunaannya bergantian jika ada tahanan baru.

"Setelah isolasi selesai 2-3 hari, mereka (Tanaka, Wali Kota Yogyakarta, dan Lukas Enembe) masuk lagi," ucapnya.

Untuk permohonan izinnya, Pepen menyebut, dia berkoordinasi dengan petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Merah Putih. Saat itu ia meminta izin kepada terdakwa Agung Nugroho dan terdakwa Riki Rachmawanto.

Sementara sejak ia menjadi korting, petugas rutan yang jadi koordinator atau lurah adalah Riki Rachmawanto. Baru sejak Maret 2023, digantikan M. Abduh. Makanya, dua anak buahnya di Pemkot Bekasi menyerahkan uang kepada dua orang yang berbeda karena adanya peralihan danru.

Dan sejak era M. Abduh selaku danru, jumlah iuran bulanan para tahanan Rutan Merah Putih berkurang. Besaran setoran per bulan hanya Rp 80 juta. Hal ini diungkapkan Rifa Surya, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang pernah jadi bendahara korting era Pepen. Dia menggantikan Arko.

Mantan tahanan yang terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 ini bersaksi secara daring dari LP Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, iuran bulanan para tahanan pun turun menjadi sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orangnya.

Sedangkan dirinya saat awal menghuni rutan, menyerahkan uang Rp 2 juta agar bisa keluar ruang isolasi. Dari seharusnya 5 hari masa isolasi, ia hanya menjalani 2 hari karena bersedia membayar.

Kemudian, menyerahkan Rp 20 juta untuk penggunaan handphone dan power bank, serta Rp 5 juta iuran bulanan pertama. Total uang yang diserahkan sebanyak Rp 77 juta selama 10 bulan menjadi tahanan di Rutan Gedung Merah Putih.

Selain itu, Rifa mengungkapkan peruntukan dan pembagian uang iuran bulanan para tahanan kepada petugas rutan. Hal ini tertuang dalam BAP-nya nomor 10 huruf S dari penyampaian Riki Rachmawanto dan M. Abduh selaku danru atau lurah.

Rifa menerangkan, uang Rp 80 juta per bulan itu ternyata dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk petugas Rutan KPK, sebagian sisanya jatah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK, yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"'Di antaranya pernah (PNYD) yang saya ketahui Hengki, Eri Angga Permana, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim'. Iya betul, Pak?" korek jaksa mengutip BAP.

"Iya, tapi nggak tahu berapa-berapanya," kata Rifa. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal