Anggia Novita Kesal Pihak Bank Lepas Tangan Soal Asuransi Miliknya

Anggia Novita bersama penasihat hukumnya. (Foto: ist)
Senin, 7 Oktober 2024, 19:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Produser film dan pemilik Advertising Agency, Anggia Novita meradang karena pihak bank lepas tangan atas permasalahan klaim asuransinya yang bermasalah.

"Saya bisa jadi pemilik polis ini kan karena ditawari oleh Bank itu karena mereka bekerja sama dengan Asuransi AL", tuturnya di kantor pengacaranya, WIRA Advocates di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Dalam kasus ini pihak asuransi telah memperlihatkan itikad baiknya dengan memberikan kompensasi kepada Anggia. Sedangkan pihak bank sama sekali lepas tangan seolah-olah ini semata-mata permasalahan antara pemegang polis dan dengan pihak asuransi saja. Sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak asuransi.

Baca juga : Alami Sakit Stroke, Anggia Novita Kecewa Klaim Asuransinya Ditolak

"Oh, tidak bisa begitu. Ketika klien kami mendatangi Bank P untuk mengajukan klaim, klien kami mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh karyawan bank. Dipingpong sana-sini, dipersulit, dan tidak dilayani dengan baik.

Padahal beliau adalah salah satu nasabah prioritas, lho. Di sini sudah terlihat adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," jelas Yogi Widodo selaku kuasa hukum Anggia Novita.

Permasalahan klaim ini bermula dari penolakan pihak asuransi karena keterlambatan pengajuan klaim. Dalam hal ini, pihak bank harus ikut bertanggung jawab karena semua informasi dan korespondensi yang diterima oleh mantan istri dari Ferry Irawan tersebut diperoleh dari pihak bank. Dan pihak bank mengetahui betul kapan pertama kali Anggia terkena serangan stroke, yaitu pada bulan Agustus, 2020.

Baca juga : Anggota DPR RI Baru Diharapkan Benar-benar Dekat dengan Rakyat

"Alih-alih menginfokan adanya klausula batasan waktu pengajuan klaim, mereka malah menawarkan produk-produk baru mereka pada saat menjenguk Mbak Anggi di rumah sakit, atau saat menyambangi rumah dan kantor beliau. Gak bener ini", ungkap Yogi.

"Yang lebih parah lagi, mereka juga hanya mengingatkan Klien kami tentang dana pembayaran premi yang selalu mereka auto debet sampai lunas di tahun kelima. Harusnya mereka menstop itu ketika tahu Mbak Anggi sakit dong," ucap Yogi.

Karena somasi dan ajakan untuk berdiskusi dari pihak kuasa hukum tidak direspons dengan baik, maka Anggia terpaksa harus melakukan upaya hukum lebih lanjut. Hal ini untuk melindungi kepentingannya dan agar dapat memberi pelajaran kepada bank tersebut, supaya tidak lagi memperlakukan nasabahnya secara sewenang-wenang di masa depan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal