Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPN Veteran Jakarta Jadi Pemateri Sistem Peradilan Pidana Anak pada PKPA Angkatan ke V

Minggu, 6 Oktober 2024, 14:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V, pada Sabtu (5/10/2024) di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat. 

Dalam pemaparannya Dr. Beniharmoni menjelaskan terkait Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pada Undang-Undang SPPA Anak Yang Berharapan Dengan Hukum (ABH) terdiri dari Anak yang berkonflik dengan hukum (anak pelaku), anak sebagai korban dan anak sebagai saksi.

Baca juga : Hasil Pemilu Eropa Jadi Peluang, Peran Politik Indonesia di Kancah Global Perlu Ditingkatkan

Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia mengenal Diversi yang berbasis pada Keadilan Restoratif. Diversi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa syarat diversi adalah tindak pidana yang diancam di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan. Diversi secara singkat merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan formal ke peradilan non formal.

Pada pemaparannya juga Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa batas usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yakni dari usia 12 (dua belas) tahun dan belum 18 (delapan belas) tahun. Hukuman maksimal anak yang berkonflik dengan hukum (anak pelaku tindak pidana) maksimal dijatuhkan sanksi pidana 10 (sepuluh) tahun.

Baca juga : Demi Kesejahteran Rakyat, AHY: Demokrat Berkomitmen Perjuangkan Penguatan UMKM

Setelah pemaparan, dilanjutkan diskusi antara peserta PKPA dengan Narasumber yang berjalan hangat. Beberapa peserta sangat antusias menanyakan terkait hal-hal penting dalam praktek peradilan pidana anak. Narasumber menyampaikan bahwa apabila korban anak maka menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Apabila korban anak dan pelaku anak maka tentunya perlu penanganan khusus. Untuk pelaku tentunya harus dimintai pertanggungjawban pidana, dan tidak melebihi 10 tahun. Proses pembuktian akan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia atau KUHAP.

Berdasarkan pada Pasal 184 menegaskan bahwa alat bukti sah antara lain: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa sekurang-kurangnya 2 alat bukti, dan dari 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya maka orang tersebut dapat dipidana.

Baca juga : Bagian Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta Laksanakan Pengabdian Masyarakat di SMA N 66 Jakarta Selatan

Sementara itu, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV tersebut merupakan kerjasama FH UPN Veteran Jakarta dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat. Kegiatan dilaksanakan secara Hybrid di ruang kelas secretariat DPC Peradi Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat.

Selain narasumber Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M (Wakil Dekan Bid Akademik FH UPN Veteran Jakarta dan Ahli Pidana) pada hari yang sama juga sebagai Narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Suhartoyo, SH, MH, dengan Materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal