LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tim penyidik masih penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik telah menyita sejumlah uang, mobil, dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Betul, saat ini tim sedang ada di Jawa Timur melakukan beberapa kegiatan, baik itu permintaan keterangan maupun penggeledahan," bebernya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024 malam.
Dia menambahkan, sejumlah barang bukti itu langsung disita sebagai alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini. Nantinya, barang bukti, keterangan, dan informasi itu untuk pemenuhan unsur-unsur pasal yang bakal disangkakan kepada para tersangka.
Asep menyebut, rasuah dilakukan dengan penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.
"Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura," imbuhnya.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa Maraton 65 Ketua Pokmas dan Korlap
Tim penyidik telah menyita sejumlah uang, kendaraan, dan barang bukti lainnya yang diduga terkait perkara. Di Bangkalan, penyidik menyita tujuh unit mobil. Rinciannya, Mitsubishi Pajero Dakar 2022 warna hitam L 888 BY, Toyota Innova Venturer 2022 warna putih L 1281 GH, Toyota Hikix 2017 warna oranye tanpa nopol belakang, Honda CRV 2022 warna hitam M 788 LS.
Berikutnya, mobil Toyota Alphard Tipe G 2018 warna hitam L 988 MA, Toyota Avanza Tipe G warna putih (L. 1761 WV), dan Minibus warna merah kombinasi putih M 7006 HB. Mobil dititipkan di kantor kepolisian resor setempat.
Sementara uang yang disita mencapai Rp 1 miliar. Namun, KPK tak mengungkapkan siapa pemilik mobil dan uang dari hasil sitaan tersebut.
Sejauh ini, pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan Anggota maupun mantan Anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur.
"Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini (Gedung Merah Putih KPK) untuk beberapa termasuk ketua ya, ketua fraksi," kata Asep.
Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dirinya pernah menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.
Baca juga : Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Geledah Perusahaan Sekuritas di Sahid Sudirman
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kapasitasnya sebagai menteri. Tapi ia tak mengungkap materi pemeriksaannya.
Sementara Abdul Halim mengaku, telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK terkait perkara ini. "Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," jelasnya, usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir)," aku Abdul Halim kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan guna mencari barang bukti. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Penyidik menyita berkas dokumen dan barang bukti elektronik dari gedung tersebut.
Pada 8-12 Juli 2024, KPK juga menggeledah sejumlah rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. Termasuk beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah.
Baca juga : Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Terima Rp 325 Juta
"Dan dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Tessa.
Lembaga antirasuah tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun identitas para tersangka belum diungkap kepada publik. (Yud)