KPK Tutup Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 1 T di NTB

KPK tutup tambang emas ilegal di Sekotong, NTB, Jumat (4/10/2024). (Foto: Dokumen Humas KPK)
Sabtu, 5 Oktober 2024, 20:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang beromzet Rp 1,08 triliun per tahun.

Penertiban dilakukan bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia menduga, penambangan telah dimulai sejak 2021.

"Dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola," bongkar dia melalui keterangan resmi kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Potensi kerugian negara bisa lebih besar lagi, karena masih ada lokasi lain yang masih berdekatan. Seperti di Lantung, Dompu, dan di Sumbawa Barat.

"Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," katanya memperkirakan.

Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, tercatat ada sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara. Apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.

Selain itu, KPK menemukan modus persekongkolan atau konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dengan operator tambang ilegal. Hal ini demi menghindari pajak dan setoran ke negara.

Baca juga : Waka I Komite I DPD RI Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Padahal di kawasan itu memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), tapi keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan. Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun beroperasi.

"Mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," ungkap Dian.

Lebih dari itu, di lokasi juga ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Cina.

Menurut Dian, alat berat dan terpal khusus yang dipakai untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Cina, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.

Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.

Baca juga : Polisi Buru Dalang Penyerangan Berujung Maut di Bekasi

"Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," imbuhnya.

Adapun penutupan tambang ilegal dilakukan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta DLHK NTB. Petugas memasang plang larangan melakukan tambang emas ilegal di lokasi.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB Mursal mengungkapkan, tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB.

Ia juga menyoroti dampak positif kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum. Harapannya, agar KPK makin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal. Karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan HTP.

"Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," kata Mursal. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal