LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat kesulitan saat hendak menyita uang ratusan miliar rupiah terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group. Utamanya dari Gedung Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Menurut informasi, penyidik harus menjebol paksa brankas besi tempat uang rupiah dan mata uang asing lain itu disimpan. Persisnya di lantai 22, 23, dan 24 Gedung Palma Tower.

Jaksa penyidik harus mengebor pelat besi brankas tersebut. Sehingga patut diduga adanya perintangan penyidikan atas hal ini.
Kesulitan penyidik membongkar brankas, diungkapkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar. Dia beralasan, tak memiliki kunci untuk membukanya saat penggeledahan berlangsung.
"Memang lemari besi tadi kita tidak menemukan kuncinya, karena di kantor itu para pegawainya telah meninggalkan tempat ketika kita mulai masuk melakukan penggeledahan," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024 malam.
Meski sempat mengalami kesulitan dan tak menemukan kunci brankas, ia membantah terkait adanya dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga : Kejar Aset Duta Palma Group, Kejagung Maraton Geledah Anak Perusahaan
"Karena tidak ada yang menghalangi kita," bantah Qohar.
Adapun penggeledahan di Palma Tower merupakan kedua kalinya, yang digelar sejak Rabu siang hingga malam hari. Dari sana, penyidik memboyong uang dalam 19 kardus, 1 koper, dan 3 filling cabinet.
Seluruhnya langsung diangkut menggunakan dua unit mobil. Satu unit mobil boks dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan satu unit mobil pengangkut uang mlilk BRI.
Total uang rupiah mencapai Rp 149,5 miliar ditambah berbagai mata uang asing, yakni 12.514.200 dolar Singapura, 700 ribu dolar AS, dan 2 ribu yen.
Adapun penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura. Totalnya Rp 63,7 miliar.
"Estimasi atau perkiraan rupiahnya adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambung Qohar.
Uang-uang hasil dua kali penggeledahan ini seluruhnya disita dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya.
Baca juga : Setiap Juli, Bahan Makanan dan Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi
Penyitaan dokumen juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma. "Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyita uang sejumlah Rp 450 miliar terkait korupsi dan TPPU yang dilakukan Duta Palma Group. Uang disita dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma.
"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Dirdik JAM Pidsus Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
Selain itu, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan dengan cara melawan hukum.
"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qahar.
Qohar menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.
Uang Rp 450 miliar ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi perusahaan-perusahaan itu.
Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi SYL di Wichan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dirinya juga menjadi terdakwa TPPU.
Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahunp dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.
Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana untuknya bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234.
Penyidik masih terus mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara. Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. Salah satunya ialah menyita uang Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar di atas yang diduga masih terkait pencucian uang. Penyidik pun sedang mendata aset-aset lainnya.
Sejumlah aset dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group yang telah disita di antaranya berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal dan helikopter, serta uang.
"Termasuk dua dari perusahaan yang diduga melakukan TPPU, dengan maksud untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Yud)