LampuHijau.co.id - sidang lanjutan terdakwa TY dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dalam agenda putusan, terpaksa ditunda Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2019). Menurut Saifudin, sidang akan kembali digelar pada Rabu (18/9) pekan depan, dengan agenda penunjukkan bukti surat asli/perbaikan bukti.
Dalam sidang yang sempat berjalan tersebut, terdakwa TY berusaha memperlihatkan seluruh bukti asli yang telah dibawa mengingat dalam sidang-sidang sebelumnya, tidak ada agenda pembuktian surat. Menurut terdakwa, pemberian bukti adalah hal penting dalam pembelaannya mengingat saksi dari pihak korban tidak dapat menunjukkan satupun bukti asli dari 60 barang bukti yang diajukan oleh JPU.
Baca juga : Sidang Lapangan, Kasus Apartemen Centro City Digelar di PN Jakbar
Bahkan, banyak di antaranya diklaim oleh terdakwa merupakan bukti palsu. Terdakwa juga sudah berkirim surat kepada majelis sebanyak dua kali untuk agenda bukti surat. Meski sempat ditolak oleh hakim ketua, namun kemudian sidang diskor.
Majelis hakim lainnya, Hastopo beserta Hakim Hariono pun bermusyawarah dengan hakim Saifudin Zuhri. Saifudin pun mengatakan, sidang akan digelar Rabu (18/9) pekan depan.
Baca juga : Warga Jakarta Rindukan Bang Sandi Kembali Dampingi Anies
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim yang telah memimpin sidang dengan kesungguhan, kecakapan dan ketelitian serta penuh rasa tanggung jawab untuk memeriksa kebenaran materiil secara terbuka berdasarkan asas peradilan yang jujur, dan asas praduga tidak bersalah," kata terdakwa TY di PN Jakpus.
Saat hendak dikonfirmasi awak media, Jaksa Penuntut Umum Januar Ferdian justru menghindar dari kejaran media.
Baca juga : Korban Ijazah Palsu STT Setia Ingin Terdakwa Segera Dieksekusi
Sementara, Ariza Raenaldi, saksi pelapor dalam pledoi terdakwa TY diduga menggunakan surat palsu pada saat di BAP maupun saat bersaksi dipersidangan. "Biarin saja itu, dan kemudian bahwa itu kabar bohong," singkatnya. (RKY)