Kejar Aset Duta Palma Group, Kejagung Maraton Geledah Anak Perusahaan

JAM Pidsus Kejagung kembali sita uang dari kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Group, Rabu (2/10/2024). (Foto: yud)
Rabu, 2 Oktober 2024, 21:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang ratusan miliar terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

Penggeledahan dilakukan secara maraton selama tiga hari berturut-turut. Sebelumnya, telah menyita uang Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, anak perusahaan Duta Palma.

Uang yang disita kali ini pun masih dari dari PT Asset Pacific. Totalnya mencapai Rp 372 miliar dari dua kali penggeledahan di Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menguraikan, penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2024 malam. Penyidik menyita uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

Baca juga : Kejar Penunggak Pajak, Samsat Cikokol Gelar Razia

"Bila dijumlah total, dirupiahkan, hasil penggeledahan pertama berjumlah 63,7 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024 malam.

Berikutnya, penyidik menggeledah Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Pihaknya menemukan uang rupiah sejumlah Rp 149,5 miliar.

Ada juga mata uang asing berupa dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 700 ribu dolar AS, dan yen Jepang sejumlah 2 ribu yen.

"Estimasi atau perkiraan (konversi) rupiah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan tim penyidik, yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sambungnya.

Baca juga : Mengenang Jasa Pahlawan Melalui Kejuaraan Menembak Pengayoman 2024

Masih dari PT Asset Pacific, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lainnya. Ada juga dari perusahaan lain yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Dari PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Karena kantor yang kami geledah tadi, ada indikasi juga digunakan oleh kantor-kantor perusahaan lain yang masih satu grup," jelas Qohar.

Sebelumnya, pihaknya juga menyita uang sejumlah Rp 450 miliar terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Duta Palma Group. Uang disita dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma.

"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang dan Rumah Anak Buah SYL

Selain itu, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan hutan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qohar.

Dia menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan aliran uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.

Uang Rp 450 miliar ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi perusahaan-perusahaan itu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dirinya juga menjadi terdakwa TPPU. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal