LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sejumlah Rp 450 miliar terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Duta Palma Group. Uang disita dari PT Asset Pacific, salah satu anak perusahaan Duta Palma.
"Penyitaan berdasar pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," kata Dirdik JAM Pidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Selain itu, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pencaplokan PT JN, ASDP Siap Bekerja Sama
Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan dengan cara melawan hukum.
"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Serta kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," jelas Qohar.
Dia menjelaskan, uang hasil korupsi kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Dua perusahaan ini pun turut menjadi tersangka pencucian uang, karena menampung uang-uang tersebut. Bahkan selanjutnya, uang turut mengalir kepada terpidana Surya Darmadi.
Nantinya, uang Rp 450 miliar ini bakal dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh aset yang telah disita dalam perkara dimaksud. Seluruh uang dan aset itu bakal dituntut sebagai pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi perusahaan-perusahaan itu.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Dirinya juga menjadi terdakwa TPPU.

Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan negara Rp 78 triliun atas perbuatannya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukumnya dengan pidana 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp 41,9 triliun.
Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, hukuman pidana bertambah menjadi 16 tahun penjara. Namun besaran uang pengganti turun menjadi sebesar Rp 2.238.274.248.234. Penyidik masih mengusut aset milik Surya Darmadi sebagai pemulihan kerugian negara.
Baca juga : KPK Panggil Wasekjen PDIP di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Terkait pengusutan kasus dengan tersangka korporasi, penyidik juga sedang mengusut aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. Penyidik pun sedang mendata aset-aset lainnya.
Sejumlah aset dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group yang telah disita di antaranya berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal dan helikopter, serta uang.
"Termasuk dua dari perusahaan yang diduga melakukan TPPU, dengan maksud untuk menutup uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Yud)