Surat Keterangan Kekurangan Serah Emas Budi Said Nggak Sesuai dengan Dokumen Keuangan Antam Tuh!!!

Terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said, usai sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). (Foto: yud)
Selasa, 1 Oktober 2024, 17:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk, M. Furqon memastikan bahwa surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari Antam ke Budi Said tidak sesuai dengan dokumen keuangan PT Antam. Bahkan, harga per kilogramnya saja jauh berada di bawah harga dasar yang ditetapkan.

Menurutnya, hal ini berdasar pengecekan di sistem E-mas, lalu dikroscek dengan nominal uang yang masuk ke rekening resmi Antam.

Dia membeberkan, nilai pembelian emas Budi Said di butik Surabaya 01 sebanyak 5,9 ton. Nilai transaksinya sejumlah Rp 3,5 triliun selama periode Maret sampai November 2018.

Menurutnya, jumlah uang dengan berat emas yang diserahkan sudah sesuai. Dia menambahkan, seluruh transaksi itu sudah terkonfirmasi, baik dari jumlah uang yang masuk ke rekening BCA PT Antam serta penyerahan fisik emasnya dari data di E-mas.

Furqon merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam Budi Said di butik emas Surabaya 01. Dia memberi keterangannya untuk terdakwa Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena.

Berita Terkait : Cara Transaksi Pembelian Emas Budi Said Kacau, Nggak Sesuai SOP Antam

"Jadi, tidak ada transaksi yang menggantung atau belum di-delivery barangnya. Karena kalau ada uang masuk yang belum ada catatannya, pasti akan berpengaruh pada rekonsiliasi harian," bebernya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia menceritakan alur transaksi pembelian emas di butik emas atau retail, mulai penyetoran uang untuk pembelian emas hingga penyerahan emas kepada si pembeli.

Awalnya, pihak retail menginfokan nilai transaksi pembelian yang langsung dicek terhadap nilai uang yang masuk ke rekening resmi Antam. Karena menurutnya, transaksi bisa berlanjut untuk penyerahan emas jika nilai uang yang masuk ke rekening resmi telah terkredit pihak Antam.

Kemudian, barulah invoice dikeluarkan untuk penyerahan emas di loket. Namun guna memastikan nilai di invoice sama dengan uang yang masuk, ada bagian verifikasi yang melakukan pencocokan rekonsiliasi bank.

"Rekonsiliasi bank ini apa? Mencocokkan invoice dengan rekening korannya. Dan ditambah bank masuk, semuanya akan dicocokkan. Jadi, kalau tidak cocok pasti akan terbuka outstanding-nya di (bagian) finance. Jadi, akan ada integrasi datanya, Pak," urainya menerangkan kepada jaksa.

Dia turut menjelaskan terkait surat keterangan dari Budi Said yang mengeklaim kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton. Surat yang sama yang diperlihatkan penyidik Kejaksaan Agung, di tahap penyidikan kasus ini.

Berita Terkait : Pejabat Antam Sebut Terdakwa Abdul Hadi Akomodir Permintaan Broker Emas Eksi Anggraeni

Surat itu menerangkan bahwa ada kekurangan penyerahan emas dari Antam kepada Budi Said. Nilai emas seberat 1,1 ton itu dibeli Budi dengan harga Rp 573,8 miliar. Harga per kilogramnya senilai Rp 505 juta.

Furqon mengaku, ia lantas mengecek data-data transaksi tersebut. Dia juga berkoordinasi dengan bagian akuntansi, termasuk laporan keuangan.

"Berdasarkan laporan data keuangan, tidak ditemukan adanya hutang penyerahan ke Budi Said saat itu. Dan juga di sini dapat disampaikan, di laporan E-mas terakhir atas transaksi Budi Said pada 12 November 2018, nomor faktur 642104 senilai Rp 25,2 miliar dan emasnya telah diserahkan sebesar 41,865 kg pada tanggal 13 November 2018. Sehingga transaksi Budi Said saat itu sudah selesai," ungkap Furqon.

Transaksi pada 12 November 2018 itu merupakan yang terakhir yang dilakukan Budi Said, dari total pembelian emas seberat ton dengan nilai Rp 3,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari dua transkasi, di Jakarta dan Surabaya.

"Di Jakarta sebesar 339,84 kilogram dengan nominal Rp 206.169.864.500 dan di Surabaya sebesar 5.593,86 kilogram dengan nilai rupiah Rp 3.389.141.426," terangnya merincikan nilai masing-masing lokasi.

Furqon juga membantah soal harga Rp 505 juta per kilogram emas sebagaimana tertera di surat keterangan Budi Said. Karena nilainya sangat tidak sesuai dengan harga dasar emas Antam.

Berita Terkait : Saksi Sebut Broker Suruhan Budi Said Siapkan Suap di Plastik Hitam

Furqon bilang, nilai harga emas Antam pada periode pembelian emas oleh Budi Said, jauh lebih tinggi dari angka yang tertera.

Katanya, rata-rata harga penjualan emas logam mulia dalam negeri sejak Januari sampai Desember 2018, sebesar Rp 602 juta per kg. Nilai ini berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2018 di PT Antam.

"Dan jika dilihat dari data E-mas, element price-nya (harga dasar) itu sebesar Rp 582 juta per kg. Element price adalah harga dasar belum ditambah ongkos cetak sesuai dengan lokasinya masing-masing," ungkapnya.

Bahkan Furqon memastikan, tidak ada diskon yang diberikan pihak butik emas kepada pembeli. Diskon hanya ada di bagian trading, yakni di UBPP LM Antam di Pulogadung, Jakarta. Itu pun ada syaratnya, di antaranya untuk reseller. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal