LampuHijau.co.id - Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman dituntut 4 tahun dan 8 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara 4 tahun dan 8 bulan," kata kaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Selain pidana badan, jaksa juga menjerat Reyna dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Reyna Usman juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. "Subsider pidana pengganti selama 1 tahun," sebut jaksa.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Dadan Tri Yudianto, 11 Tahun dan 5 Bulan Penjara
Menurut jaksa, perbuatan rasuah itu dilakukan Reyna bersama-sama terdakwa lain, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binapenta Kemnakertrans I Nyoman Darmanta, serta Karunia selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Adi Inti Mandiri (AIM).
Lanjut jaksa, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan terdakwa Reyna Usman sebagai pertimbangan tuntutannya.
Hal yang memberatkan, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," beber jaksa.
Sementara terdakwa Karunia, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, juga pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Baca juga : Dituntut 14 Tahun Penjara Dan Asetnya Disita, Rafael Alun Geleng-geleng
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910 subsider 1 tahun kurungan badan.
Kemudian terdakwa Nyoman, dituntut dengan pidana 2 tahun dan 10 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Reyna Usman bersama-sama I Nyoman Darmanta dan Karunia telah merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar. Rasuah ini dari adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnakertrans.
Akibatnya, proyek yang dinyatakan total loss telah memperkaya Karunia selaku Dirut sekaligus pemilik PT AIM.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp 17.682.445.455," beber jaksa.
Hal itu karena pelelangan proyek ini dilakukan dengan tidak semestinya, yang mana PT AIM sudah dikondisikan menjadi pemenang sejak awal.
"Karunia kemudian memerintahkan kembali tim tender PT AlM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut. Karena proyek pengadaan dimaksud tidak bisa digunakan sama sekali alias mangkrak.
Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa. (Yud)