LampuHijau.co.id - Uang setoran para tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih mengalir hingga Rp 1 miliar lebih. Jumlah itu hanya dari dua koordinator tahanan di rutan tersebut.
Pertama dari mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, yang mengaku pernah mengirim Rp 450 juta sebagai iuran bulanan para tahanan di Rutan Gedung Merah Putih.
Saat itu, ia pernah menjadi koordinator di Rutan KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Rentang waktunya selama 5 bulan pada 2022, sejak Juni sampai Oktober.
Mas'ud adalah tahanan KPK sejak 14 Januari hingga Oktober 2022, setelah terkena operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap pengurusan proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dia menjadi saksi secara daring dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang menyeret 15 mantan petugas rutan.
Uang itu dia kirim lewat temannya ke orang suruhan Hengki, salah satu petugas rutan KPK yang jadi terdakwa kasus ini. Hal ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mas'ud nomor 12 yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
"'Uang bulanan yang telah diberikan kepada Hengki selama saya dituakan di Rutan Merah Putih pada Juni sampai Oktober 2022 adalah sebesar Rp 450 juta'. Benar ini?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Kurang lebihnya, Pak, spesifiknya saya nggak ngerti," jawab Mas'ud dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Balikpapan.
Mas'ud menceritakan, sejak menjadi tahanan pada 14 Januari 2022, dia ditahan di ruang isolasi selama dua pekan.
Berita Terkait : Sidang Pungli Rutan KPK: Selain Jatah Bulanan, Mantan Tahanan Juga Dipalak Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari
Setelahnya, ia mendapat info dari sesama tahanan, Robin Pattuju bahwa wajib memakai handphone (hp) dan setoran bulanan. Berikutnya, ia membayar Rp 20 juta agar bisa keluar dari ruang isolasi, serta untuk penggunaan hp dan power bank.
Dia juga sempat meminjam kepada tahanan lain Rp 2 juta agar bisa keluar ruang isolasi saat itu. Sementara besaran iuran bulanan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
Sehingga total bulanan yang disetor lewat istri dan kakak iparnya sebanyak Rp 60 juta hingga Rp 74 juta. Uang disetorkan ke rekening yang diberikan Robin kepadanya.
"Itu kurang lebihnya, karena ada biaya untuk baterai isi charge gitu, wajib juga dibayar. Rp 300 ribu sekali nge-charge," ungkap Mas'ud.
Menurutnya, dalam sebulan ia bisa menyetor Rp 1,2 juta karena men-charge hp sebanyak 4 kali.
Berikutnya, ada juga pembayaran untuk info inspeksi mendadak (sidak) yang digelar para petugas rutan. Para tahanan bakal menitipkan hp kepada petugas rutan yang berjaga.
Setelahnya, ia menyerahkan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta setiap kali ada info sidak. Kemudian, Mas'ud meminta tahanan sekitar Rp 150 ribu per orang atas info tersebut.
Selanjutnya sejak Juni 2022, Mas'ud diminta Hengki menjadi koordinator Rutan Gedung Merah Putih. Pasalnya, koordinator yang lama, Apri Sujadi sudah kadung diekskusi ke Lapas.
"'Kalau bisa Bro, gantikan Pak Apri'. Tapi kan saya nggak langsung ngambil waktu itu. Terus teman-teman yang lain minta seperti itu, ya udah akhirnya saya ambil," aku Mas'ud menirukan permintaan Hengki.
Berita Terkait : Bukti Pungli Rutan KPK Sejak Lama, Saksi Temukan Hp dan Rp 76 Juta saat Sidak
Maka sejak menjadi koordinator atau tahanan yang dituakan, Mas'ud menyiapkan nomor rekening untuk mengumpulkan setoran para tahanan lain.
Berikutnya, uang dikirim ke rekening orang suruhannya di Jakarta. Lantas dikirimkan secara tunai ke orang suruhan Hengki.
Sebagai koordinator Rutan KPK Gedung Merah Putih, Mas'ud wajib menyetor Rp 90 juta per bulannya. Karenanya, setiap bulannya besaran iuran tiap tahanan berbeda mengingat jumlah tahanan tak selalu sama.
"Jadi, kalau tahanannya 15 orang, itu kan nggak cukup. Karena satu orang Rp 6 juta, jadi, kadang-kadang saya tombokin, Pak," kata Mas'ud.
Saksi lain, Sukirman selaku sopir Apri Sujadi, mantan Bupati Bintan yang mengaku pernah mengelola rekening penampungan uang setoran para tahanan. Pasalnya, bosnya menjadi koordinator Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Saat itu Apri Sujadi ditahan KPK pada 12 Agustus 2021, atas kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok Kabupaten Bintan.
Beberapa hari berikutnya, Sukirman diminta Apri menyetor Rp 20 juta. Uang itu untuk membebaskan Apri dari ruang isolasi dan agar bisa menggunakan hp.
"Pak Apri sering mengeluh karena petugas (rutan) minta uang. 'Aku pusing', katanya. Gitu, Pak," ucap Sukirman menirukan keluhan majikannya dari dalam tahanan saat itu.
Lantas, uang diserahkan secara tunai kepada seseorang atas rekomendasi Apri sebelumnya. Orang itu disebut sebagai suruhan petugas rutan.
Berita Terkait : Uangnya dari Kontraktor, Banyak Kepala Daerah Setor ke Dewan
Penyerahan pertama Rp 20 juta dilakukan di sekitar Jalan Ahmad Bakrie, kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikutnya, selama September hingga Oktober 2021, Apri meminta Sukirman kembali menyetor uang sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Lagi-lagi secara tunai kepada seseorang, kali ini tempatnya berbeda.
"Waktu itu masih covid. Orangnya naik motor, selalu pakai masker dan helm, malam hari," kata Sukirman dalam ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Setelah majikannya menjadi koordinator pada Desember 2021, Sukirman diminta mencari nomor rekening bank untuk menampung setoran bulanan para tahanan. Hal ini karena Apri mengaku atas perintah petugas rutan. Sukirman pun memakai rekening rekannya di Riau.
Dan sejak Desember 2021 sampai Mei 2022, ada uang masuk dari banyak nomor rekening lain. Total uang masuk mencapai Rp 657 juta lebih.
Menurut Sukirman, uang yang terkumpul itu kemudian dialirkan ke sejumlah rekening lain. Setiap uang keluar atas arahan Apri, termasuk tujuan dan jumlahnya. Total jumlah uang yang keluar sebesar Rp 589 juta lebih. Sehingga total setoran dari Mas'ud dan Apri selaku koordinator totalnya Rp 1 miliar lebih. (Yud)