Beli Saham dan Reksa Dana Berisiko, Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 M

Sidang dakwaan dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) untuk enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (Foto: yud)
Senin, 30 September 2024, 16:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri melakukan dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018. Pasalnya, Zulheri membeli sejumlah saham dan reksa dana berisiko.

Jaksa mengatakan, korupsi dilakukan Zulheri bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya dengan cara menyelewengkan pengelolaan DPBA. Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 234,5 miliar.

"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa Agung Arif Darmawan Wiratama, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Lima terdakwa lain yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta broker bernama Sutedy Alwan Anis.

Menurut jaksa, perkara bermula saat Zulheri bersama Syafa'at melakukan investasi reksa dana serta saham. Namun investasinya dilakukan tanpa analisis berdasar data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

"Serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi," lanjut jaksa. Selanjutnya, mereka juga melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Berita Terkait : IKB Papua Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp 43,8 Miliar

Tindakannya dilakukan bersama Angie, Danny, Sutedy, dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa'at membeli reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi PT MCM. Pengelolaan investasi ini dijanjikan imbal hasil dari Angie, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu agar tidak diperjualbelikan.

Namun pada akhirnya, reksa dana yang dibeli tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Adapun instrumen keuangan yang menjadi underlying atau jaminan reksa dananya diatur dan dikendalikan Angie Christina.

Sementara untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, Zulheri dan Syafa'at membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Lagi-lagi pembeliannya tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil dari Danny. Janjinya bahwa bakal ada pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Berita Terkait : Penuh Sampah dan Kumuh, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II Dikeluhkan Warga

"Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko," tuding jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelahnya bahwa Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham LCGP untuk mengintervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga membeli saham Ratu Prabu Energi (ARTI), juga tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut Ratu Prabu Energi.

Burhanuddin berjanji bakal melakukan pembelian kembali, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Menurut jaksa, pembelian saham itu pun diketahui Zulheri dan Syafa'at, serta merupakan langkah berisiko.

Kemudian, Romi melakukan upaya pembentukan harga saham ARTI dengan tujuan mengintervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Baca Juga : Nggak Usah Khawatir, Kesejahteraan Hakim Juga Demi Rakyat Kecil Pencari Keadilan Kok!!!

Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, jaksa membeberkan perbuatan melawan hukum Zulheri lainnya.

Sebagai Dirut, Zulheri membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.

"Terdakwa Zulheri bersama Syafa'at juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi," ungkap jaksa.

Atas perbuatan korupsinya, keenam keenam terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya masing-masing atas dakwaannya.

Setelahnya, mereka menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berikutnya dilanjutkan ke agenda pembuktian dengan menghadirkan para saksi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal