Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Minggu, 29 September 2024, 06:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang meninggal sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengakui, pemanggilan terhadap orang yang meninggal baru ketika pemeriksaan berlangsung.

"Informasi dari Sekretaris DPMPTSP dan para pegawai di lingkup DPMPTSP pada saat pemeriksaan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 September 2024.

Berita Terkait : Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Masih Geledah Sejumlah Tempat di Jatim

Saksinya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani. Berdasar penelusuran, meninggalnya di RSUD AW Syahranie pada Selasa, 1 Februari 2022.

Pada Jumat, 27 September 2024, tim penyidik memanggil 15 orang saksi dalam pengusutan kasus ini. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

Pada Jumat itu, KPK memanggil sejumlah kepala dinas di Provinsi Kalimantan Timur, serta sejumlah pegawai negeri sipil. Ada juga pihak swasta dan ibu rumah tangga. Namun, selain ada saksi yang ternyata telah meninggal, empat saksi lainnya tidak hadir.

Berita Terkait : Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Barantan Kementan, KPK Cegah 6 Orang

"Jadi, dari 15 saksi yang dipanggil, yang hadir hanya 10 orang," sambung Tessa.

"Saksi didalami terkait proses pengurusan IUP dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," imbuhnya.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang pihak agar tidak bepergian keluar negeri untuk jangka waktu 6 bulan pertama. Pencekalannya tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tanggal 24 September 2024.

Berita Terkait : Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Wamenkumham Hari Ini

Menurut informasi, ketiga pihak yang dicegah berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka juga sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara di atas, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024 malam.

Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September malam. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal