LampuHijau.co.id - Ratusan truk barang di Jakarta diduga kuat menggunakan KIR palsu. Hal ini terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan KIR palsu. Ada empat orang yang sudah ditangkap. Sisanya masih dalam pengembangan. “Ada sekitar 500 truk yang menggunakan KIR palsu. Kami sendiri masih menginventarisir pasti berapa jumlahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (11/9/2019).
Empat orang anggota jaringan diamankan, yakni ID, IZ, AS, dan DP. Mereka tertangkap tangan melakukan jual beli KIR palsu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku KIR yang telah dicetak lengkap dengan stiker dan pelat kendaraan, puluhan buku kir uang masih kosong, berkas-berkas permohonan pembuatan KIR palsu, dan lain-lain.
Baca juga : Pajak Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik 12,5 Persen
Berbeda dengan KIR lainnya, KIR yang dilakukan jaringan ini sangat unik mereka memanfaatkan PT MCI, selaku distributor KIR asli untuk melakukan pemalsuan. Sehingga KIR dari jaringan tersebut sangat mirip dengan aslinya. “Jadi kenapa bisa masuk dengan aslinya. Karena satu pelaku membeli blanko secara resmi. Dia berpura pura sebagai petugas Dishubtrans DKI Jakarta,” kata Argo.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold E.P. Hutagalung menambahkan, meski KIR palsu, namun tarif yang dibebankan terbilang mahal, yakni sebesar Rp500 ribu per suratnya. Sedangkan KIR secara resmi sebesar Rp92 ribu. “Kenapa mahal, karena ini tidak ada pengecekan. Semuanya mengabaikan proses, jadi terindikasi bahwa pengusaha ini bermain, dan sengaja tidak mengikuti KIR, karena jaminan lolos,” ungkapnya.
Baca juga : Lima Pangkalan Bajaj di Jakarta Utara Diresmikan
Kondisi tersebut menurutnya mengancam transportasi di jalan. Tanpa pengecekan, kondisi kendaraan bisa jadi tak layak jalan sehingga bisa menimbulkan kecelakaan karena kondisi truk yang parah dan tidak mengikuti KIR. "Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Para tersangka ini sudah mengeluarkan setidaknya 500 KIR palsu,” lanjut Kombes Argo.
Peran masing-masing adalah ID (45) kedapatan membawa KIR yang seolah-olah asli. Secara kasat mata asli namun kalau dicek ahli (Dishub) bukan asli. Tersangka kedua berinisial IZ (47) mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR. Dalam satu kali pengurusan KIR palsu, IZ mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000.
Baca juga : Demi Kenyamanan Pengguna Jalan Raya, Satpol PP Jakut Bentuk URC
Tersangka ketiga AS (47) berperan sebagai orang yang mencetak data kendaraan, tanda tangan pejabat dan lain-lain yang ada pada KIR palsu tersebut. Terakhir adalah DP. “Nah DP ini dia mengaku seoalah-olah angoota Dishub, padahal dia bukan anggota Dishub. Karena dia pernah punya teman anggota Dishub akhirnya dia bisa mengetahui bagaimana pekerjaan Dishub," ujar Argo. Adapun pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka tersebut yakni Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman enam tahun.(LHTJ)