LampuHijau.co.id - Sidang kasus korupsi PT Timah dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun lebih digeber di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus yang turut menyeret publik figur yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Mirisnya, hakim yang mengadili, hakim ad hoc hanya digaji Rp 18 jutaan. Sangat kontras dengan tanggung jawab yang harus diembannya.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus korupsi PT Timah digelar maraton dengan terdakwa belasan orang. Setiap sidang diadili oleh majelis dengan lima orang hakim.
Dalam satu majelis itu, dua di antaranya adalah hakim ad hoc, yaitu hakim yang khusus mengadili perkara korupsi saja. Berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc berasal dari berbagai latar belakang dengan minimal berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.
Berdasar penelusuran redaksi, Jumat (27/10/2024), penggajian hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier. Hakim ad hoc digaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Masuk dalam kategori ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Perikanan.
“Hakim Ad Hoc adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam lampiran disebutkan, hakim ad hoc tingkat pertama hanya mendapatkan tunjangan Rp 20,5 juta. Berikut lengkapnya:
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 20,5 juta.
Baca juga : KPK Duga Ada Cawe-cawe Mantan Mensos Juliari Batubara di Kasus Korupsi Banpres
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 25 juta.
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Timgkat Kasasi Rp 40 juta.
Mirisnya, tunjangan itu masih dipotong pajak. Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 ayat 1: Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Sehingga setiap hakim ad hoc Tipikor - setelah dipoton pajak - per bulan mendapat gaji Rp 18.655.000.
Di luar gaji bulanan di atas, masih diberi uang transportasi karena tidak mendapatkan kendaraan dinas dan uang untuk kos. Besarnya disesuaikan dengan biaya hidup di kota Pengadilan Tipikor berada yang diusulkan oleh Pengadilan masing-masing.
Penghargaan dari negara terhadap hakim ad hoc, khususnya Hakim Ad Hoc Tipikor sangat kontras dengan beban perkara yang ditanganinya.
Baca juga : Wartawan Media Nasional Jadi Korban Penipuan Medsos hingga Puluhan Juta Rupiah
Seperti di kasus PT Timah yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan kerugian perekonomian negara lebih dari Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa belasan terdakwa dengan menghadirkan 280 saksi. Sidang digelar secara maraton hampir tiap weekdays dari pagi hingga jelang tengah malam.
Contoh di atas hanya baru satu kasus. Masih banyak kasus yang diketok hakim ad hoc tipikor dengan pengembalian kerugian keuangan negara triliunan rupiah ke negara di seluruh pengadilan penjuru Nusantara.
Lalu, adilkah negara hanya memberikan penghargaan Rp 18 jutaan per bulan kepada para hakim ad hoc Tipikor?