Hari Pertama Penerapan Gage, Dapet Uang Denda Hampir 1 Milyar

Rabu, 11 September 2019, 21:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap (Senin, 9 September 2019), diperoleh uang denda sebesar Rp952 juta. Pendapatan tersebut dari hasil penilangan terhadap 1.904 pelanggar. Dengan rincian pada pemberlakukan pukul 06.00-10.00, terjaring 941 pelanggar. Pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 ada sebanyak 963 pelanggar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Muhammad Nasir, menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pelanggar gage dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu. “Seluruh pelanggar kami tilang,” ungkap Nasir.

Baca juga : Jelang Pemberlakuan GaGe, Sudinhub Jakpus Gencar Sosialisasi


Pengendara yang melakukan pelanggaran, terbanyak berada di kawasan Jakarta Barat dengan jumlah 395 pengendara. Untuk kawasan Jakarta Utara, polisi sedikitnya menindak 389 pelanggar. Sementara itu, di hari kedua penerapan perluasan gage Satlantas Polres Metro Jakarta Utara masih mendapati ratusan pelanggar lalu lintas. Ipda Sigit P, Panit Turjawali Satlantas Jakarta Utara mengatakan rata-rata pelanggar di Jalan Gunung Sahari berasal dari luar kota.

Baca juga : Penampakan Jin Mata Sipit di Belakang Hakim MK


“Baik dari Bekasi, Tangerang, dan luar daerah lainnya. Kita sudah sosialisasi, manual dan melalui media, jadi enggak ada alasan,” katanya.
Sigit mengatakan rata-rata para pendatang itu beralasan tidak tahu ataupun baru pertama kali melewati Jalan Gunung Sahari. Padahal, kata dia, sejumlah rambu-rambu lalu lintas telah mereka pasang di setiap jalur masuk menuju Jalan Gunung Sahari.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal