LampuHijau.co.id - Biaya sewa peralatan processing penglogaman timah atau sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan smelter swasta ditentukan tanpa ada rapat direksi.
Adalah mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra yang mengungkapkan fakta tersebut. Dia menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi perusahaan pelat merah tersebut tahun 2015-2022.
Keterangannya diberikan untuk terdakwa suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT); dan dua petinggi RBT yakni Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha.

Emil menyebut, biaya sewa smelter dilakukan PT Timah dengan lima pihak smelter swasta. Khusus PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis, sejumlah 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.
Sedangkan untuk empat perusahaan smelter lainnya dipukul rata, 3.700 dolar AS per metrik ton. Keempat perusahaan itu yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Yang menentukan (harga), kalau berdasarkan hasil rapat itu adalah Dirops (Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar), dan sudah diputus oleh Dirut (Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi)," ujar Emil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2024.
"Maksudnya itu dirapatkan di level Direksi?" korek ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Baca juga : PT Timah Alirkan Duit ke Perusahaan Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Rp 4 T Lebih
"Tidak, Yang Mulia," timpal Emil.

Emil memastikan, Mochtar Riza selaku Dirut mengetahui harga sewa itu karena sebagai orang yang akhirnya memutuskan. Sedangkan dia sebagai pihak yang melakukan pembayarannya.
Namun soal perbedaan harga tersebut, Emil mengaku tak tahu alasannya. Hal ini membuat hakim keheranan, sehingga menganggap PT Timah memperlakukan istimewa PT RBT karena menerima bayaran lebih tinggi.
Dalam sidang, Emil juga membeberkan adanya pinjaman utang kepada sejumlah bank oleh PT Timah. Pinjaman kredit ini dilakukan sebagai biaya modal operasional perusahaan.
Dia mengakui, sejak adanya kerja sama dengan smelter swasta, PT Timah harus meminjam lebih banyak karena harus membayar sewa smelter tersebut. Plafon pinjamannya mencapai Rp 8 triliun.

Uang pinjaman juga untuk membayar biaya kompensasi pasir timah dari adanya upaya jemput bola dan program Sisa Hasil Penambangan (SHP), yang mempekerjakan mitra usaha. Pasir timah inilah yang kemudian dikirim ke perusahaan smelter swasta untuk proses penglogaman.
Baca juga : Komplotan Jambret yang Tewaskan Wanita Muda di Kawasan Roxy Dibekuk Tanpa Perlawanan
Saksi lain, mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi mengakui, besaran harga sewa dari hasil negosiasi Alwin Albar sebelumnya. Hasilnya dilaporkan kepadanya.
Hakim Eko mempertanyakan keuntungan yang didapat dari adanya kerja sama sewa smelter. Pasalnya, jika PT Timah mengolah sendiri bijih timahnya biayanya cuma 1.000 dolar AS per metrik ton.
"Masih untung, Yang Mulia. Itu dibuktikan dengan fakta persidangan bahwa selama dua tahun kerja sama sewa smelter, memberikan margin keuntungan ke PT Timah, Rp 900 miliar," kata Mochtar.
Hakim lantas mencecar terkait laporan keuangan tahunan dari saksi sebelumnya, yang justru menyebut ada kerugian sejak adanya kerja sama.
"Secara konsolidasi, 2019, 2020 PT Timah rugi. Tapi saat dilihat sesuai fakta persidangan, program sewa smelter itu yang memberi keuntungan buat PT Timah," kata Mochtar.
Mochtar berdalih, kerugian yang dialami karena harga logam dunia sedang jatuh. Karena saat itu tengah terjadi perang pasar antara Amerika Serikat dengan China.
Sementara terkait keputusan menyewa smelter swasta, karena adanya program SHP dan jemput bola sejak 2018. Sehingga volume bijih timah melonjak, maka untuk penglogamannya turut menyewa smelter swasta. Karena khawatir ada penumpukan volume bahan bijih timah.
Biaya yang harus dikeluarkan PT Timah untuk sewa smelter dengan lima perusahaan swasta sejumlah Rp 3,1 triliun. Menurut Mochtar, sumber uangnya dari pinjaman ke bank dan sirkulasi hasil penjualan logam timah.
Baca juga : Tingkatkan Ekonomi dan Citra Daerah serta Aman, Kang Niko Rinaldo Cup Diapresiasi
Sementara Alwin Albar menjelaskan, ihwal besaran nilai biaya sewa smelter untuk PT RBT dan empat perusahaan smelter swasta lainnya. Dia memberi keterangannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, awalnya PT RBT mengajukan dokumen permohonan ke PT Timah untuk biaya sewa smelter dengan biaya 4.200 dolar AS. Dia menambahkan, Mochtar Riza meminta agar harga dikurangi.
Selanjutnya, besaran biaya sewa kembali dibahas dalam pertemuan di Hotel Sofia, Jakarta Selatan dengan jajaran PT RBT, termasuk Harvey Moeis. Jajaran Direksi PT Timah yakni Mochtar Riza, Emil Ermindra, dan Alwin Albar.
"Yang menyampaikan nilai harga penawaran dari PT RBT siapa?" tanya jaksa.
"Seingat saya ada tim accounting dari RBT, saya ingat Pak Reza (Andriyansyah) ada di sana," beber Alwin.
Sedangkan soal perbedaan harga sewa smelter PT RBT dengan empat perusahaan smelter lain, karena PT RBT yang lebih dulu melakukan penawaran kerja sama.
Penandatanganan perjanjiannya juga lebih dulu dilakukan. Sebulan berikutnya, empat smelter lain baru mengajukan.
"Lalu, Pak Riza (Mochtar Riza), untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan PT Timah, 'kalau bisa nego lah, mau nggak orang itu'. Kira-kira gitu lah, supaya bisa lebih murah. Kalau dengan RBT sudah keburu tanda tangan (perjanjian)," beber Alwin. (Yud)