LampuHijau.co.id - Sebagai bentuk penghormatan kepada BJ Habibie, Pemerintah Indonesia menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tian.
Instruksi resminya disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pengibaran bendera setengah tiang diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Baca juga : Hari Pertama Penerapan Gage, Dapet Uang Denda Hampir 1 Milyar
Sebelumnya, hal itu juga sudah diungkapkan Pratikno di kantor Setneg, Rabu (11/9/2019). Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah siang. Baik di dalam maupun luar negeri.
"Kita akan menetapkan berkabung nasional selama tiga hari, jadi nanti sampai 14 September, kami imbau masyarakat dan kantor lembaga negara, lembaga pemerintah dalam dan luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang," kata Pratikno.
Baca juga : Warga Marunda Protes Pengerjaan Proyek Tol Cibici
Presiden RI ke-3, BJ Habibie, tutup usia di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun. Putra BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie, menyatakan jantung sang ayah akhirnya menyerah. "Telah meninggal pukul 18.03. Meninggal karena sudah menua, kemarin kan saya katakan gagal jantung karena penuaan," kata Thareq di RSPAD, Rabu (11/9/2019).
Thareq mengatakan jantung BJ Habibie yang sebelumnya telah 'berjuang' akhirnya menyerah. "Organ-organ melemah menjadi tidak kuat lagi. Pukul 18.05 jantungnya dengan sendiri menyerah sampai titik akhir. Saya ada di situ," kata Thareq.(LHTJ)