Ada Temuan, PT Timah Bikin Kajian Backdate Terkait Kerja Sama Sewa Smelter

Sidang korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). (Foto: yud)
Rabu, 25 September 2024, 18:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kerja sama sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan smelter swasta dilakukan tanpa kajian alias feasibility study (FS). Uji kelayakan pun dibuat dengan tanggal mundur (backdate) karena ada temuan dari internal audit.

Fakta ini diungkap staf Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro. Dia menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Duduk sebagai terdakwa yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange Helena, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah, dan MB Gunawan selaku Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Baca juga : Tan Paulin Cuma Beli Batu Bara, Nggak Terkait Kasus Rita Widyasari di KPK

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menanyakan ada tidaknya kajian yang dibuat dalam kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah tersebut.

"Setahu saya ada narasi yang dibuat terkait dengan kerja sama ini," jawab Zuniarto.

Zuniarto mengaku, saat itu tak ada kajian atas perjanjian kerja sama itu. Padahal perjanjian kerja sama sudah berlangsung, termasuk biayanya.

Dia membeberkan, dirinya yang bikin kajian atau FS atas perintah Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar. Karena ada temuan internal audit, yang mengharuskan membuat kajian untuk kelengkapan dokumen.

Baca juga : Sidang Korupsi Komoditas Timah, Marak Tambang Ilegal Sejak Kerja Sama dengan Smelter Swasta

Zuniarto bilang, kajian dibuat sejak akhir 2019 hingga rampung pada Agustus 2020. Sedangkan dokumen perjanjian kerja sama dimulai sejak Mei 2018.

"Berarti ada dokumen kajian itu yang dibuat di 2020 dibuat tanggal mundur atau backdate seperti itu ya?" tanya jaksa.

"Berdasarkan data-data di 2018," Zuniarto menimpali.

Baca juga : PT Pamapersada Nusantara & PT Pelita Air Service Teken Kerjasama

"Saudara pernah mendengar atau melihat hasil temuannya apa, yang riil yang menjadi temuan pada saat itu? Sehingga Pak Alwin menyuruh Saudara membuat kajian dengan tanggal mundur?" lanjut jaksa.

"Salah satunya terkait dengan FS yang belum ada," balas Zuniarto.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun lebih ini, PT Timah melakukan kerja sama sewa tersebut dengan lima perusahaan smelter swasta. Kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal