PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Terima Bayaran Sewa Lebih Mahal

Terdakwa kasus korupsi komoditas timah (kiri ke kanan) mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan Dirut PT SIP Modestus Buntar Gunawan. (Foto: yud)
Rabu, 25 September 2024, 18:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Biaya sewa smelter PT Refined Bagka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi lebih mahal dari empat perusahaan smelter lainnya.

Hal ini diungkapkan staf Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro. Dia menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Para terdakwa dalam sidang yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa ( SIP) Modestus Buntar Gunawan.

Zuniarto memaparkan isi dokumen kerja sama sewa smelter yang dilakukan PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta. PT Timah menyewa peralatan processing penglogaman bijih timah.

Baca juga : PT Timah Alirkan Duit ke Perusahaan Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Rp 4 T Lebih

Kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VI)), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengorek keterangan Zuniarto soal besaran harga sewanya. Awalnya, Zuniarto menerangkan nilai sewa dengan PT RBT, perusahaan smelter swasta yang diwakili suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Zuniarto memaparkan, tarif sewa smelter PT RBT sebesar 2 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per jam dengan kapasitas 0,5 ton per jam. Lanjutnya, tarif itu ekuivalen atau setara dengan 4 ribu dolar AS per Metrik ton (MT).

Jaksa lantas menanyakan biaya sewa smelter yang dibayar PT Timah kepada empat perusahaan smelter swasta lainnya. Zuniarto mengatakan, biaya sewa empat perusahaan lainnya justru lebih murah.

Baca juga : Warga Korban Kebakaran di Kebon Kosong Terima Bantuan dari Sudin Sosial

"Keempatnya yang lain tarifnya 3.700 dolar (AS) per Metrik ton," ungkap Zuniarto.

Zuniarto mengaku tidak tahu apa yang membedakan biaya sewa smelter PT RBT dengan empat perusahaan lainnya. Karena dia menjabat di sana setelah perjanjian berjalan.

Diketahui, jajaran direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar selaku Direktur Operasional bersama-sama terdakwa lain didakwa melakukan korupsi tata niaga komoditas timah bersama-sama dengan Harvey Moeis dan Helena.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan mencapai Rp 300 triliun.

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah konsesi PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka demi mencapai tujuannya.

Baca juga : Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Nama Dirtipid Narkoba Bareskrim Disebut Bikin "New Smelter"

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu mengontak smelter swasta lain, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa. Seluruhnya ikut dalam kerja sama itu.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi Helena selaku Manager PT QSE.

Jaksa menganggap, korupsi yang dilakukan sejak 2015 hingga 2022 ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena sejumlah Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dan Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan didakwa dengan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal