LampuHijau.co.id - PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena menerima setoran uang dari dua perusahaan smelter swasta. Gelontoran uang itu untuk 'biaya koordinasi' dan Corporate Social Responsibility atau CSR.
Aliran uang miliaran rupiah itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Awalnya dari keterangan Kepala Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Elly Kohari.

Terdakwa dalam sidang yakni Helena selaku pemilik PT QSE, Modestus Buntar Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
Elly mengakui, perusahaan smelter tempatnya bekerja menyetor uang miliaran rupiah kepada empat money changer, yaitu PT Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi, dan PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Perintahnya awalnya dari Dirut PT SBS Juan Setiadi (almarhum). Dilanjutkan Robert Indarto sebagai pengganti Juan, yang meninggal dunia pada Oktober 2019 lalu. Salah satunya ke PT Dolarindo Intravalas Primatama sejumlah Rp 14,4 miliar.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung kemudian menanyakan nilai total transaksi PT SBS ke PT QSE milik Helena. Elly pun membuka berkas miliknya.
"Nilainya Rp 7 miliar 8 ratus...kurang jelas ini," kata Elly.
Jaksa lantas mengoreksi berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) Elly, jumlahnya sebesar Rp 7.529.500.000. Nilai ini merupakan keseluruhan uang yang disetorkan PT SBS ke PT QSE selama 2019 dan 2020.

Berikutnya, jaksa memperlihatkan bukti setoran tambahan sejumlah Rp 1,27 miliar di luar BAP Elly. Uang ini disetor secara tunai oleh bawahan Elly di bagian keuangan perusahaan.
"Jadi, hampir semua ditulis berita acaranya itu perihal biaya koordinasi ya? Tadi Saksi udah lihat sendiri kan. Atas perintah siapa tadi?" tanya jaksa.
"Pak Juan Setiadi almarhum dan dilanjutkan Pak Robert Indarto," jawab Elly.
Meski uang yang disetorkan tunai dalam bentuk rupiah kepada perusahaan money changer, tapi Elly menyatakan bahwa perusahaannya tidak menerima hasil penukaran uang-uang tersebut. Instruksi atasannya sekadar untuk penyetoran dan nomor rekening bank tujuan.
"Tidak tukar, Pak setor aja," kata Elly lagi.
Adapun sumber uang yang disetorkan dari pembayaran PT Timah atas kerja sama processing penglogaman timah dengan PT SBS. Kontrak kerja samanya dimulai sejak September 2018, dari informasi Juan Setiadi kepada Elly.
Serta dari CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada. Dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT SBS ini, juga mendapat pembayaran dari PT Timah terkait kerja sama pengiriman pasir timah.
Meskipun kedua CV itu mendapat pembayaran terpisah, Elly memastikan bahwa PT SBS yang mengelola uang di kedua perusahaan itu. Pasalnya, PT SBS yang memberi modal operasional dan dana pembelian pasir timah kepada para kolektor.
Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi Rumah Dinas SYL
Saksi lainnya adalah Yulia, staf bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Dia juga membeberkan ada uang miliaran rupiah yang disetor ke PT QSE atas perintah Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP. Seluruh uang yang disetorkan dalam bentuk rupiah.
Menurut Yulia, dia diperintah Suwito menyetor ke money changer PT QSE dan PT Mekarindo Abadi Sentosa. Total nilainya sebesar Rp 2,1 miliar. Keterangan pengiriman uang-uang itu ditulis sebagai 'setor usaha'.
Jaksa kemudian memperlihatkan bukti transfer lain di hadapan majelis hakim, termasuk kepada saksi dan tim penasihat hukum para terdakwa. Seluruh bukti itu terkait aliran uang dari PT SIP ke PT QSE milik Helena.
Beberapa setoran di antaranya pada 2 September 2019 sejumlah Rp 2,05 miliar, 6 September 2019 Rp 1,02 miliar, 21 Februari 2019 Rp 2,8 miliar, 5 Maret 2019 Rp 3 miliar lebih. Dan masih banyak lagi, tapi tak disebutkan semua oleh jaksa.
"Ini banyak kalau saya sebutin satu-satu. (Uang masuk) ke Quantum Skyline Exchange, baik rekening bank BCA maupun rekening bank Mandiri," beber jaksa.
Selain itu, jaksa kembali mengonfirmasi BAP Yulia terkait keperluan setoran uang ke PT QSE dari PT SIP. Terutama soal jumlah uang Rp 2,1 miliar.
"Di BAP Saudara, di BAP (untuk terdakwa) Helena itu disebutkan bahwa penyetoran ke PT Quantum itu terkait dengan pembayaran CSR. Benar?" korek jaksa.
"Iya, yang Rp 2,1 (miliar)," timpal Yulia.
Sementara soal setoran-setoran lainnya yang telah dibeberkan jaksa sebelumnya, Yulia mengaku tak tahu keperluannya. Pasalnya, dia sekadar menerima perintah dari Suwito Gunawan saat itu.
Baca juga : Berperan Sewakan Alat, Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Menurut Yulia, PT SIP selaku perusahaan smelter swasta turut terlibat kerja sama sewa peralatan dengan PT Timah. Namun, ia tak menerangkan jumlah pembayaran dari PT Timah atas kerja sama itu.
Dari pembayaran kerja sama inilah uang-uang itu mengalir ke beberapa money changer, termasuk PT QSE. Meskipun uang telah ditransfer ke perusahaan money changer, tapi PT SIP tak menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Perusahaan smelter ini sekadar menyetor uang.
Selain itu, PT SIP juga punya perusahaan yang terafiliasi yakni CV Bangka Jaya Abadi. Perusahaan ini pun ikut terlibat kerja sama dengan PT Timah terkait pembelian pasir timah. Jumlah pembayarannya sebesar Rp 1,2 triliun.
Pasalnya, Yulia sendiri yang membuat laporan keuangan CV Bangka Jaya Abadi tersebut. Hal ini karena ia diperintah Suwito Gunawan untuk mengelola keuangan di dua CV itu.
"CV Bangka Jaya Abadi ini dibentuk setelah ada kerja sama sewa smelter, Saudara tahu?" lanjut jaksa.
"Setelah kerja sama smelter," balas Yulia. (Yud)