Pejabat Antam Sebut Terdakwa Abdul Hadi Akomodir Permintaan Broker Emas Eksi Anggraeni

Para pjabat Antam disumpah saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024). (Foto: yud)
Selasa, 24 September 2024, 18:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Trading and Service Manager PT Antam Tbk, Yudi Hermansyah mengungkapkan, Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam mengakomodir permintaan Eksi Anggraeni.

Eksi adalah broker emas suruhan crazy rich Surabaya Budi Said, yang kerap beraksi di Surabaya. Bahkan kata dia, Eksi sempat berusaha menyuapnya demi meminta penambahan stok emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Uang suap dimasukkan dalam plastik hitam.

Yudi menerangkannya saat menjadi saksi sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.

Adapun terdakwa dalam sidang kali ini adalah Abdul Hadi Aviciena. Sedangkan terdakwa Budi Said disidangkan terpisah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengorek keterangan Yudi soal pertemuan dengan Eksi Anggraeni di Surabaya. Yudi menyebut, pertemuan itu yang kedua kalinya.

Pertemuan awal soal penawarannya kepada Eksi agar mau menjadi reseller Antam. Pasalnya, nilai pembelian Eksi di BELM Surabaya 01 cukup tinggi.

Adapun pertemuan kedua dalam sebuah restoran di Surabaya pada Jumat, 9 November 2018 lalu. Kali ini atas permintaan Eksi via pesan di aplikasi WhatsApp (WA).

Berita Terkait : Broker Eksi Tipu Pejabat BELM Surabaya 01 Antam, Minta Serahkan 100 kg Emas Tapi Nggak Bayar

Setelah mendapat izin dua petinggi UBPP LM Antam, yakni Abdul Hadi selaku GM dan Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yudi berangkat.

Setelah bertemu, ternyata Eksi meminta kepadanya agar UBPP LM menambah stok emas di BELM Surabaya 01. Yudi menjelaskan, ia tak berwenang.

"Itu di luar wewenang dan tanggung jawab saya," kata Yudi.

Atas penolakannya, Eksi tiba-tiba keluar restoran tempat mereka bertemu. Tak berselang lama, broker perempuan itu menenteng bungkusan plastik hitam.

"Dia sampaikan, 'ini isinya uang tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok'," beber Yudi.

Yudi tetap menolak. Dia juga menjelaskan agar Eksi membeli persediaan yang ada saja. Karena andai stok emas habis, Antam bakal kembali mengisi stok tersebut.

"Kemudian dia sampaikan, 'nggak Pak, partner saya perlunya beli sekaligus dalam jumlah besar'. Sekitar 300 atau berapa kilo gitu," ucapnya.

Berita Terkait : Cara Transaksi Pembelian Emas Budi Said Kacau, Nggak Sesuai SOP Antam

Eksi ngotot, bahkan minta dihubungkan kepada Abdul Hadi dengan memakai ponsel Yudi. Setelah disanggupi, Eksi berkomunikasi dengan terdakwa Abdul Hadi.

Meski tak tahu persis isi percakapannya, namun Yudi mengetahui intinya tetap soal permintaan penambahan stok.

Hingga akhirnya, dia tahu bahwa Abdul Hadi menyanggupi permintaan Eksi tersebut. Pasalnya, ada juga pesan WA dari Abdul Hadi soal penambahan stok tersebut.

Setelah mendapat restu dari Abdul Hadi, Yudi mengontak Deny Mardiana selaku Logam Mulia Officer Antam. Dia menginfokan bahwa Abdul Hadi bakal kirim stok ke Surabaya.

Setelahnya, Yudi mengaku tidak tahu soal jadwal pengiriman ston tambahan atas permintaan Eksi tersebut.

Jaksa pun lanjut mengorek keterangannya. "Bapak tahu nggak sekarang, kapan (tambahan stok emas) itu akhirnya dikirim?" tanya jaksa.

"Sekarang tahu. (Dikirim) Hari itu juga, Jumat," ungkap Yudi.

Berita Terkait : Surat Keterangan Kekurangan Serah Emas Budi Said Nggak Sesuai dengan Dokumen Keuangan Antam Tuh!!!

Dia menambahkan, jumlah pengiriman emas dari UBPP LM di Pulogadung sejumlah 100 kg emas. Tapi ternyata, hingga hari Senin setelah pengiriman pada Jumat (9/11/2018), belum juga ada pembayaran untuk emas tersebut. Akibatnya, keuangan di UBPP LM Antam terganggu.

Hal itu diketahui Yudi dari nformasi dari bagian impor bahan. Karena uang untuk pembelian bahan berikutnya ternyata tidak cukup. Hal itu terjadi karena adanya emas yang belum terbayarkan.

"Kita kan belinya setiap kelipatan 100 kg, Pak. Kalau ada (uang) 100 kg langsung beli bahan. Kalau nggak cukup, biasanya saya langsung cek. Artinya, kalau uang itu nggak cukup untuk beli barang, berarti ada yang berhenti, ada yang belum terbayar," bebernya.

Diketahui, Eksi Anggraeni merupakan broker suruhan Budi Said di kasus ini. Dirinya telah mendapat hukuman di Surabaya.

Melansir laman SIPP tingkat banding putusan dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY menyatakan, Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Antam. Putusan dibacakan pada 22 Februari 2024.

Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal