LampuHijau.co.id - Trading and Service Manager perusahaan emas pemerintah, Yudi Hermansyah mengaku bahwa dirinya coba disuap Eksi Anggraeni, broker logam mulia di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Uang panas dibungkus dalam plastik warna hitam. Tujuan pemberian suap, agar Yudi bersedia menambah stok emas di BELM Surabaya 01 Antam.
Yudi mengungkapkannya saat menjadi saksi sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas di PT Antam Tbk, yang melibatkan crazy rich Surabaya Budi Said.
Adapun terdakwa dalam sidang kali ini adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan LM (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengorek keterangan Yudi soal pertemuan dengan Eksi Anggraeni di Surabaya. Yudi menyebut, pertemuan itu yang kedua kalinya.
Baca juga : Saksi Ungkap Surat Keterangan Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam
Lokasinya dalam restoran di Surabaya pada Jumat, 9 November 2018, atas permintaan Eksi via pesan di aplikasi WhatsApp (WA).
Lantas, Yudi meminta persetujuan atasannya di UBPP LM, Abdul Hadi selaku GM dan Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing. Setelah mendapat restu, dia berangkat.
Yudi menerangkan, di pertemuan itu ternyata Eksi memintanya menambah stok pengadaan emas di BELM Surabaya 01. Pasalnya, Eksi selaku broker nasabah Antam termasuk Budi Said, bakal membeli logam mulia dalam jumlah banyak.
"Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok butik, itu di luar wewenang dan tanggung jawab saya," kata Yudi.
Atas penolakannya, Eksi tiba-tiba keluar restoran tempat mereka bertemu. Tak berselang lama, broker perempuan itu menenteng bungkusan plastik warna hitam.
Baca juga : Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Budi Said Ilegal
"Dia sampaikan, 'ini isinya uang tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok'," beber Yudi, menirukan ucapan Eksi.
Yudi tetap menolak. Lantas dia jelaskan agar Eksi membeli persediaan yang ada saja. Karena andai stok emas habis, Antam bakal kembali mengisi stok tersebut.
"Kemudian dia sampaikan, 'nggak Pak, partner saya perlunya beli sekaligus dalam jumlah besar'. Sekitar 300 atau berapa kilo gitu," ucapnya.
Eksi ngotot, bahkan minta dihubungkan dengan Abdul Hadi via telepon milik Yudi. Setelah disanggupi, Eksi berkomunikasi dengan terdakwa Abdul Hadi.
Meski tak tahu persis isi percakapannya, namun Yudi mengetahui intinya soal permintaan penambahan stok. Hingga akhirnya, dia tahu bahwa Abdul Hadi memenuhi permintaan Eksi tersebut.
Baca juga : Sidang Budi Said: Saksi Sebut Budi Said Bukan Reseller, Nggak Dapat Diskon
Diketahui, perkara rasuah ini merupakan lanjutan kasus yang terjadi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Eksi Anggraeni merupakan broker suruhan Budi Said di kasus ini. Dirinya telah mendapat hukuman di Surabaya.
Melansir laman SIPP tingkat banding, putusan dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY menyatakan, Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Antam. Putusan dibacakan pada 22 Februari 2024.
Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan. (Yud)