LampuHijau.co.id - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan para tahanan membayar biaya bulanan. Selain itu, ada juga permintaan uang agar dibebaskan dari ruang isolasi dan penyewaan handphone (hp). Untuk memenuhinya, tahanan ada yang berhutang hingga menjual mobilnya.
Seperti yang dirasakan Nurhadi, mantan penghuni Rutan KPK. Dia mengungkap, terdakass Hengky selaku petugas rutan mewajibkan setiap tahanan memegang handphone (hp) dan setor uang bulanan. Dia menyebut, ada juga petugas rutan yang menjadi makelar pengacara demi mendapat komisi.
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang terjerat kasus pengurusan perkara itu menyebut, keluarganya pun harus menyetor uang Rp 20 juta sebagai biaya sewa hp yang diistilahkan 'botol'. Ada juga iuran bulanan sebesar Rp 5 juta.

"Kurang lebih seminggu setelah saya ditahan di Blok A, terdakwa Hengky masuk ke kamar saya. Dia sampaikan, kita (tahanan) wajib pegang 'botol' itu, terus nanti ada minta bulanan itu (untuk petugas)," kata Nurhadi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tiga Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Nurhadi merupakan saksi yang pernah di tahan di Rutan Cabang KPK C1. Dia yang kini terpidana, dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Total ada 15 terdakwa dalam kasus pungli ini, yang seluruhnya mantan petugas di tiga Rutan KPK.
Ketika baru ditahan, Nurhadi sempat diisolasi selama dua pekan. Setelahnya, ia dipindah di Blok A. Di sanalah ia bertemu Hengky dan mendengar permintaan tersebut.
Permintaan serupa juga ia dengar dari para tahanan lain di Blok A, yang telah lebih dulu ada. Hal itu disebut sebagai aturan yang sudah turun-temurun sejak dulu.
Kata dia, uang bulanan wajib hukumnya dipenuhi. Demikian juga uang sewa hp alias botol.
Kata Nurhadi, nasib serupa dialami menantunya, Rezky Herbiyono yang turut jadi tahanan di Rutan KPK. Perkaranya sama, terkait suap dan pengurusan perkara.
Nurhadi menceritakan, untuk memenuhi permintaan Hengky, ia menyelipkan surat kepada keluarganya lewat pengiriman pakaian kotor. Tulisannya soal permintaan uang 'botol' dan bulanan.
Uang diberikan secara cash kepada kenalan menantunya bernama Uding. Dari info menantunya, Uding adalah petugas bandara yang kerap membantu jika ada perjalanan keluar kota.
"Dari keluarga ke Uding, kemudian Uding kepada petugas tidak dijelaskan karena itu kan iuran untuk semua petugas. Setahu saya di rutan itu hanya tiga orang yang tidak mau uang bulanan itu," beber Nurhadi.
Jaksa KPK penasaran terhadap tiga sosok petugas rutan tersebut. Nurhadi bilang, tiga orang itu adalah Muniri yang menggantikan terdakwa Ristanta selaku Kepala Rutan KPK, Eben, dan Anas.
Nurhadi memastikan, 15 terdakwa yang disidangkan menerima uang iuran tersebut. Karena ia mendengar informasi itu dari para petugas rutan lainnya.
"Ini bukan rahasia lagi, yang lain juga tahu itu," tegas dia.
Usai keluarganya menyerahkan uang Rp 25 juta, ia menerima hp dari petugas rutan yang berjaga saat itu. Bukan dari Hengky secara langsung kepadanya.
"'Ini ada lah dari Pak Hengky', ngomongnya begitu," jelas Nurhadi.
Nurhadi mengaku, total uang setoran dari keluarga atas namanya sebesar Rp 115 juta. Uang mulai mengalir sejak ia ditahan pada Juni 2020 hingga Januari 2022 atau selama 1 tahun dan 8 bulan.
Di luar itu, ada juga uang-uang lain yang ia serahkan kepada petugas rutan. Salah satunya jasa charger hp dan power bank. Besarannya sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Bahkan, Hengky kerap menyambangi kamarnya untuk sekadar curhat. Namun, curhatannya itu soal keluhan pribadi yang membuatnya lagi-lagi terpaksa menyerahkan uang.
Menurut Nurhadi, Hengky sering bercerita bahwa tengah membangun rumah. Ada beberapa kekurangan yang belum rampung, mulai pagar belum ada, belum ada pintu, serta dapur yang belum terbangun.
"Kemudian datang lagi termasuk petugas lain, ada istrinya sakit, ada anak sakit dirawat di rumah sakit. Nah, kita harus memberikan (uang) itu," ucapnya.
Meskipun awalnya sekadar curhatan, namun ia dan para tahanan lain yang totalnya ada 8 orang, merasa risih. Lagi-lagi ia mengaku terpaksa memberikan uang kepada Hengky dan petugas lain, walaupun jumlahnya seadanya.
Soal uang yang ia pegang di dalam rutan, berasal dari permintaannya kepada keluarga via hp sebelumnya. Cara meloloskannya lewat pengiriman boks makanan, lagi-lagi harus ada uang keluar dari koceknya agar makanan bisa sampai ke tangannya. Nurhadi menyebutnya sekadar 'ongkos gojek'.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nurhadi nomor 18, dia menerangkan konsekuensi bagi yang enggan atau bahkan telat membayar uang bulanan.
Hal ini sempat dibacakan jaksa KPK dalam sidang. Seperti air galon jatah tahanan yang tak diberikan, air keran kamar mandi dimatikan, hingga kiriman makanan pada Senin dan Kamis diberikan terlambat.
Nurhadi sendiri pernah punya pengalaman atas keterlambatan pengiriman makanan dari keluarganya. Pasalnya, kiriman makanan didrop lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, sebelum dikirim ke Gedung C1.
Jatah makanan yang harusnya siang hari ia konsumsi, baru didapatkan jam 3 sore. Parahnya lagi, ada makanan yang berkurang. Hal itu ia tahu setelah ada info dari keluarganya soal pengiriman jenis makanan yang dikirim kepadanya.
Berikutnya, setelah ia komplain barulah kekurangan makanannya itu diberikan. "Katanya tercecer di mobil. Makanannya biasanya buah-buahan," sebutnya.
Menurutnya, 8 tahanan di C1 akhirnya semuanya membayar bulanan. Total uang yang diberikan sekitar Rp 40 juta, dari Rp 5 juta per orangnya.
Namun, bukan berarti tak ada pembayaran lain. Ada juga inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di rutan. Kodenya 'hujan', yang diinfokan sehari sebelumnya.
Jika ada info itu, petugas rutan bakal mengumpulkan hp para tahanan yang kemudian disimpan di musala. Tarif pengamanan hp itu sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 50p ribu setiap tahanan. Uang diserahkan langsung di musala, karena di sana tak ada CCTV.
Di sisi lain, Nurhadi mengungkapkan soal adanya petugas rutan KPK yang mencari pekerjaan sampingan alias obyekan.
Dia pernah melihat terdakwa Wardoyo menenteng map warna merah dan hijau di dalam rutan. Map-map itu lantas ditujukan kepada para tahanan yang baru masuk. Rupanya, Wardoyo menawarkan jasa pengacara kepada para tahanan yang belum memiliki penasihat hukum.
"Kata senior-senior tahanan itu, nanti Wardoyo dapat fee (komisi) dari pengacara itu, kalau nantinya teken (tanda tangan) kuasa," bebernya.
Saksi lain adalah Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, BUMD DKI Jakarta. Terpidana kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur ini, juga bersaksi dari LP Sukamiskin.
Yoory sempat menjadi koordinator saat ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Tugasnya mengingatkan tahanan lain untuk membayar iuran bulanan, yang besarannya sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Dia sendiri total menyerahkan Rp 130 juta, baik transfer maupun tunai lewat adiknya, Hendry Petrus yang sempat bersaksi sebelumnya. Aliran uang itu termasuk bisa menggunakan fasilitas hp yang disebutnya 'mainan'.
"Saya berusaha memenuhi dengan cara apapun. Saya menjual semua mobil saya untuk kebutuhan itu semuanya," aku Yoory.
Bahkan ia mengakui, sempat meloloskan uang tunai sebesar Rp 80 juta untuk pemenuhan permintaan sejumlah petugas rutan yang jadi terdakwa. Uang itu bagian dari uang kas para tahanan dalam rekening atas nama orang lain yang dikelola adiknya.
"Kalau yang Pak Ridwan itu sekitar Rp 70 jutaan, Pak Ristanta Rp 5 juta, Pak Hengki Rp 3 juta, Pak Angga Rp 2 juta," urai Yoory.
Selain itu, ia meloloskan uang Rp 30 juta lainnya ke rutan. Penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan tahanan, mulai membeli kopi, gula, sabu, sikat, hingga ember.
Padahal, iuran para tahanan di Rutan KPK Cabang Guntur tiap bulannya sebesar Rp 72,5 juta sudah diberikan. Tapi masih saja ada permintaan pribadi para petugas rutan lain.
Kepada jaksa, Yoory mengaku tak ada keuntungan selama sebulan ia menjadi koordinator pengumpulan uang. Awalnya ia sekadar ingin membantu sesama tahanan, tapi malah dituduh memalak tahanan lain.
"Itu semata-mata hanya menolong teman-teman yang sakit. Bahkan ada yang meninggal di dalam karena tindakan untuk memberikan bantuan kesehatan itu sangat sangat lama, lambat. Almarhum Pak Hadinoto. Pak Maskur Husain juga hampir meninggal di dalam," sebut Yoory dengan nada kesal.
Namun soal ada tidaknya keterkaitan karena tidak mau bayar iuran bulanan, Yoory tak mau berasumsi. Tapi yang jelas, respons adanya tahanan sakit dan butuh bantuan darurat terbilang lelet.
Yoory mengisahkan, ada tahanan yang sampai buang air besar di dalam, termasuk tahanan Maskur yang dua kali nyaris meninggal. Justru tahanan lain yang melakukan pertolongan.
"Jadi, kalau Bapak bilang apa keuntungannya buat saya? Nggak ada, Pak. Saya hanya melihat teman-teman saya lagi susah, saya juga lagi susah. Saya ingin menolong mereka, tapi pada akhirnya malah menyusahkan saya seperti ini sekarang," kata Yoory, menumpahkan kecewanya.
Terpidana lainnya yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, turut diminta kesaksiannya dari LP Sukamiskin. Dia mengaku tak pernah diisolasi di ruangan khusus, saat baru jadi tahanan KPK di Gedung C1 pada 7 Agustus 2019 lalu.
"Mungkin karena waktu itu belum ada Covid-19, Pak," ia menduga-duga.
Pertama kali ada permintaan uang dari petugas rutan yang ia lupa sosok dan namanya. Lantas ia konfirmasi dengan tahanan lain, yang kemudian menginfokan bahwa hal itu sudah ada sejak lama.
Awalnya, Emirsyah hanya menyerahkan Rp 800 ribu secara cash. Uang diserahkan oleh sopir pribadinya kepada petugas rutan di sekitar gedung KPK.
Setoran lain yang pernah ia alami, pengguna hp dengan membayar Rp 13 juta. Dia juga menyebut ada tarif lain untuk jasa charger hp dan power bank.
Selain itu, Emirsyah mengakui ada permintaan lain petugas rutan secara pribadi kepadanya. Namun ia tak menyebut angka pastinya. Setiap permintaan uang, ia menyuruh sopirnya untuk merealisasikannya.
Dia menambahkan, permintaan uang secara pribadi dilakukan oleh hampir seluruh terdakwa. Baik seperti istri sakit, anak mau sekolah, dan lainnya.
Beberapa terdakwa yang ia ingat yakni Mahdi Aris, Ramadhan Ubaidillah, Wardoyo, Hengky, M. Ridwan, Deden Rochendi, Suharlan.
Baca juga : Bukti Pungli Rutan KPK Sejak Lama, Saksi Temukan Hp dan Rp 76 Juta saat Sidak
"Ada juga Pak Eben, saya inget, tapi nggak ada di 15 nama (terdakwa) ini," sambungnya.
Sementara Arum Indri Hardani, istri Adi Jumal Widodo mengungkapkan bahwa dia menggelontorkan uang total Rp 96 juta lebih. Pemberian uang agar suaminya yang ditahan di Rutan KPK Gedung C1, bisa mendapat fasilitas di dalam rutan.
Adapun Adi Jumal sebagai pihak swasta yang terjaring operasi tangkap tangan KPK kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Agustus 2022. Dia ditahan hingga Mei 2023. Saat ini, dia terpidana yang mendekam di LP Sukamiskin.
Arum mengaku, selang dua hari pasca suaminya ditahan, dia dikontak seseorang bernama Melon yang meminta uang untuk keperluan Adi Jumal. Jika tidak, suaminya bakal terus berada di ruang isolasi, tak bisa gabung dengan tahanan lain.
Tak langsung percaya, Arum tak mengacuhkannya. Tapi lagi-lagi Melon mengontaknya dan meminta uang.
Arum baru percaya setelah ia mendengar suara suaminya di seberang telepon. Kemudian, Arum mentransfer uang Rp 26,5 juta ke rekening bank BCA atas nama Surisma Dewi.
Awalnya Melon meminta Rp 25 juta untuk keperluan Adi Jumal seperti power bank, nomor, dan mengeluarkan dari ruang isolasi. Tapi ada tambahan Rp 1,5 juta untuk tambahan telepon genggam.
Usai Arum mentransfer secara bertahap, Adi Jumal dikeluarkan dari ruang isolasi. Arum tahu karena pada malam hari, suaminya menelepon dan memberi kabar.
Tapi tak cuma itu, ada lagi permintaan uang iuran bulanan. Total uang yang ia transfer ke rekening yang sama sejumlah Rp 65.175.000. Sumbernya dari hutang kepada sejumlah kerabat.
Selain itu, Arum beberapa kali mengirim uang kepada suaminya untuk kebutuhan di rutan. Totalnya Rp 4,5 juta. Penyerahannya saat ia berkunjung.
"Lewat loker makanan, kuncinya saya kasih ke suami saya," ungkapnya.
Uang tersebut dia masukkan bersama boks makanan. Arum juga mengatakan, tak ada pemeriksaan dari petugas rutan tiap kali ia mengirim uang.
Diketahui, 15 mantan petugas rutan KPK menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa melakukan pungli kepada para tahanan rutan dengan total Rp 6,3 miliar.
Penerimaannya sejak 2019 sampai 2023. Permintaan uang kepada para tahanan ini sudah berlangsung sejak lama, yang disebut 'tradisi lama'.
Adapun 15 tersangka itu yakni Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas Cabang Rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021 Ristanta (RT); PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR); petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA); petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA); petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).