LampuHijau.co.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah pihak. Salah satu penerimanya adalah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin (TP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada aliran uang panas dari Rita ke Tan Paulin. Dugaannya terkait dengan transaksi bisnis batu bara.

"Dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, beberapa perusahaan, di antaranya saudara TP," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis, 19 September 2024.
Baca juga : Tamron "Bos Timah Koba" Alirkan Duit Rp 3,6 T Hasil Korupsi ke 18 Perusahaan Lain
Namun Asep Guntur tak membeberkan jumlah pasti aliran uang kepada pengusaha yang sempat dijuluki sebagai ratu batu bara itu. Lembaga antirasuah menduga uang itu ada kaitannya dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari (RW), yang tengah disidik.
Asep menjelaskan, Rita sebagai Bupati Kukar diduga mendapat jatah dari para pengusaha batu bara. Besarannya antara 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 5 dolar AS per metrik ton (MT) batu bara yang ditambang.
Dari penerimaan jatah tersebut, kemudian mengalir lagi ke beberapa pihak.
"Kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya, kita mencari lah ke mana sih uang yang dari situ dari saudara RW. Ya salah satunya ke TP," Asep menegaskan.
Baca juga : Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Uang dan Puluhan Jam Tangan
KPK pun menelusuri status aliran uang-uang tersebut, apakah ada perjanjian jual beli atau perjanjian lainnya. Termasuk dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi Rita. Dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK juga telah memeriksa Tan Paulin pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Pemeriksaan digelar di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, kapasitasnya sebagai saksi. KPK menemukan ada transaksi bisnis batu bara di sana.
"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengungkap materi pemeriksaan Tan Paulin, Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada Juli lalu, penyidik KPK bahkan menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah dokumen.
Baca juga : Meski Kasus DBD Turun Tajam, Semua Pihak Diminta Terus Bersatu Berantas Sarang Nyamuk
Diketahui, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kukar sebesar Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin juga diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan dengan mengatasnamakan orang lain. Termasuk dalam bentuk pembelian tanah dan lainnya.
Dalam perkara sebelumnya, Rita telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 lalu. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek.
Saat ini, dirinya telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun perkara dugaan pencucian uang (TPPU) tengah dalam pengusutan oleh KPK. (Yud)