Tahap Perencanaan Proyek LRT Sumsel Dikorupsi, Kerugiannya Sentuh Rp 1,3 T

Tersangka kasus korupsi proyek LRT Sumsel. (Foto: Penkum Kejati Sumsel)
Jumat, 20 September 2024, 20:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana kereta api ringan alias light rail transit (LRT) Sumatera Selatan tahun anggaran 2016-2020.

Nilai kerugian negara akibat rasuah ini mencapai Rp 1,3 triliun. Nilai ini pun hanya di tahap perencanaan proyek. Bisa jadi dalam tahap pembangunan pun turut menjadi bancakan.

Baca juga : Penuhi Permintaan SYL, PPSDMP Kementan Total Serahkan Rp 6,8 M

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan resminya kepada wartawan, Jumat, 20 September 2024.

Ketiga tersangkanya merupakan pejabat perusahaan kontruksi milik pemerintah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka yakni T selaku Kepala Divisi (Kadiv) II, IJH selaku Kadiv Gedung II, dan SAP selaku Kadiv Gedung III.

Vanny menambahkan, korupsi yang dilakukan ketiga pejabat perusahaan BUMN itu terjadi di tahap perencanaan. Sejauh ini penyidik menemukan ada tiga perbuatan lancung mereka.

Baca juga : KPK Ikut Awasi Pengadaan APD Kemenkes, Tapi Masih Dikorupsi Tuh!!!

Pertama, adanya dugaan mark up terhadap nilai kontrak pekerjaan perencanaan proyek. Kemudian, penyidik menemukan adanya aliran dana, baik berupa suap maupun gratifikasi, kepada sejumlah pihak senilai Rp 26,5 miliar.

Bahkan, turut menyita uang sejumlah Rp 2 miliar lebih. Uang tersebut merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.

Baca juga : Layanan SKCK Polsek Cempaka Putih Dipindah, Warga Mengeluh

Penyidikan proyek pembangunan LRT masih berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan dapat ditemukan fakta hukum lainnya.

"Karena pada saat ini, baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT," imbuhnya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga dijerat dengan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal