Tan Paulin Cuma Beli Batu Bara, Nggak Terkait Kasus Rita Widyasari di KPK

Mantan Bupati Rita Widyasari kembali dijerat perkara TPPU oleh KPK atas pembelanjaan uang dari hasil korupsinya. (Foto: ist)
Jumat, 20 September 2024, 23:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengusaha batu bara Tan Paulin ternyata tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Sehingga tak patut dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Rita, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto. Dia mengaku kaget ramainya pemberitaan yang mencatut nama Tan Paulin.

"Seolah-olah terkait dengan perkara kasus korupsi yang menjerat Bu Rita di KPK," kata Loies di Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2024 malam.

Baca juga : KPK Cecar "Ratu Batu Bara" Soal Transaksi Batu Bara Perusahaannya di Kasus Rita Widyasari

"Sepengetahuan saya, Tan Paulin tidak kenal dengan Bu Rita Widyasari. Apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari," sambungnya.

Loies Subono menjelaskan, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha batu bara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagi pula, Tan Paulin tidak punya perusahaan tambang batu bara.

"Karena sejak dahulu, Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batu bara," ucapnya.

Dia menambahkan, Tan Paulin membeli batu bara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual. Tan Paulin juga selalu membeli batu bara dengan perusahaan resmi.

Baca juga : KPK Korek Pebalap Zahir Ali terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

"Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu," Loies Subono menegaskan.

Saat ini, KPK tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Sosok Tan Paulin belakangan mencuat sebagai salah satu pihak yang ikut terseret. Dirinya bahkan pernah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 436 miliar.

Kemudian, Rita dan Khairudin diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan dengan mengatasnamakan orang lain. Termasuk dalam bentuk pembelian tanah dan lainnya.

Baca juga : Ada Rp 800 Juta Buat Firli terkait Kasus Pengadaan Sapi di Kementan yang Dilidik KPK

Dalam perkara sebelumnya, Rita telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek.

Rita saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu. Jakarta Timur. Namun KPK kembali menjeratnya dalam perkara TPPU. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal