LampuHijau.co.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mempertanyakan sikap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
Pertanyaan diarahkan kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, salah satu peserta tes wawancara calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Pasalnya, Laode selaku panelis eksternal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewas KPK menilai, sikap Kompolnas saat itu terkesan membela kepolisian. Belakangan terungkap bahwa apa yang diungkapkan Kompolnas ke publik tidak sesuai fakta.
Benny menjelaskan, Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya, informasi yang diterima pihaknya kala itu hanya berasal dari Polri.
"Kompolnas memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Berbeda dengan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), punya kewenangan penyelidikan. Sehingga apa yang diterima oleh Kompolnas adalah dari Polri, tanpa kami bisa melakukan counter penyelidikan.
Jadi, kalau ada Polri menyampaikan kepada kami sesuatu yang tidak benar, ada risiko kita ambil," jawab Benny.
Baca juga : DPW NasDem Jawa Barat Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Kabupaten Subang
Pensiunan Polri ini menambahkan, beberapa hari pasca kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada Juli 2022 silam, tak ada pemberitaan, termasuk pernyataan resmi dari Humas Polri.
Kompolnas pun dicecar media, hingga akhirnya pihaknya berinisiatif terjun ke lapangan. Risiko inilah yang terpaksa diambil, karena menerima data yang ternyata tidak benar dari pihak kepolisian. Saat itu, Kompolnas sempat juga diajak hingga ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami dipaparkan secara detail. Bahkan kami diajak ke TKP. Ini hasil rekonstruksi. Menunjukkan bahwa terjadi tembakan. Ternyata itu semua rekayasa yang dibangun untuk meloloskan Sambo," bebernya.
Bahan-bahan yang diterima itulah yang kemudian ia paparkan kepada media dan menjadi konsumsi publik. Dan karena faktanya tidak sesuai, Kompolnas dianggap membela kepolisian.
Dan lantaran keterbatasan wewenangnya pula, Kompolnas harus menerima risiko dicap sebagai juru bicara Polri.
Benny mengaku menyadari risiko ini. Dia menyebut, tak mungkin pihaknya menyampaikan sesuatu dari luar kepolisian. Jika nanti hal tersebut ada kesalahan, akibatnya bisa lebih fatal lagi.
Baca juga : Ratusan Warga Pagaden Keracunan Nasi Kotak Usai Peringati Malam Nisfu Syaban
Panelis eksternal lainnya, Guru Besar Universitas Sumatera Utara Profesor Ningrum Natasya Sirait menanyakan terkait konflik kepentingan.
"Karena sebagai Dewas, seperti yang selama ini, pasti Bapak update dengan existing yang ada, perseteruan. Seberapa dalam Bapak tahu itu?" cecar Prof. Ningrum.
Menurut Benny, sebagai Dewas dirinya harus bersikap netral dan tidak boleh ada kepentingan lain maupun kelompok terhadapnya nanti.
Pertanyaan berikutnya kepada Benny yang berlatar belakang pensiunan Polri, apakah dia bakal objektif saat menjadi Dewas.
Tak langsung menjawab, Benny justru menceritakan pengalamannya saat masih aktif menjadi polisi. Benny bilang, dia pernah menangkap atasannya atas sebuah kasus. Tak tanggung-tanggung, atasannya di institusi Polri menyandang tiga bintang di pundak.
"Saya proses, kami proses secara profesional. Risikonya ada. Karier saya sementara stuck, tapi habis itu Tuhan kasih jalan," cerita dia.
Baca juga : Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel
Sementara anggota Pansel yang juga Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menanyakan sikap Benny jika nanti menjadi Dewas KPK terkait kewenangan meminta data ke lembaga yang ia pimpin.
Ivan sedikit menyinggung konflik antara pimpinan dengan Dewas KPK sebelumnya. Yaitu saat ada anggota Dewas KPK yang dianggap menyalahgunakan wewenang karena meminta data kepada PPATK.
Benny memandang, sesuai dengan kewenangan Dewas bisa meminta langsung ke PPATK. Dia menegaskan, permintaan itu kaitannya dengan pembuktian masalah yang berkaitan dengan etik pimpinan KPK.
Benny juga mengaku setuju dengan langkah Dewas sebelumnya, yang meminta data kepada PPATK. Karena menurutnya, hal itu masih menjadi kewenangan Dewas, sebagai upaya melakukan pengawasan.
"Di mana terjadi penyimpangan, maka Dewas ketika mengumpulkan bukti-bukti salah satunya adalah melalui PPATK," ucap Benny.
Benny merupakan satu dari sepuluh cadewas KPK yang menjalani tes wawancara kemarin. Sementara sepuluh lainnya bakal menjalani tes serupa hari Jumat ini. (Yud)