Dirjen HAM Sebut Konstitusi Menjamin Hak Berserikat, Iwakum Soroti Wadah Advokasi Jurnalis

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra bersama Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam diskusi bersama insan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2024). (Foto: Dokumen Ditjen HAM)
Jumat, 20 September 2024, 18:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan, setiap pekerja termasuk wartawan berhak membentuk serikat pekerja. Sementara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyoroti pentingnya wadah bagi jurnalis untuk upaya advokasi.

Dhahana menyebut, perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja justru melanggar hukum. Dia menegaskan hal ini dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan insan pers dengan tema "Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja".

"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat, justru melanggar hukum," tegasnya mengawali diskusi yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2024.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat".

Baca juga : Ditengah Kenaikan Harga Beras, Pemkot Tangerang Hadirkan Beras Murah di 104 Kelurahan

"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," tambahnya.

Sementara Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Untuk itu, jurnalis memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya.

"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kamil juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.

*Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia*

Baca juga : Tes Wawancara Cadewas KPK: Benny Mamoto Dicecar Kasus Sambo

Isu mengenai dugaan pemberangusan serikat pekerja mengemuka saat sejumlah pekerja CNN Indonesia yang membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), diputus hubungan kerja secara sepihak.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Tujuan pendiriannya melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan. SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01 perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Pada 28 Agustus 2024, Ketua SPCI Taufiqurrohman telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sekaligus pemanggilan dari HRD. SPCI lantas menggelar peluncuran pendirian serikat pada 31 Agustus 2024.

Pada sore harinya usai peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Baca juga : Telusuri TPPU, Ada Aliran Duit Rita Widyasari ke Pengusaha Batu Bara Tan Paulin

Saat ini, proses tripartit sedang berjalan. Namun pada tripartit yang digelar 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan, justru mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan, dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.

Berikutnya pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker DKI Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan, salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor justru diusir saat akan masuk lobi gedung kantor, karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi.

Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal