LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Farmalkes Kemenkes) Arianti Anaya di kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) tahun 2020.
Usai menjalani pemeriksaan, Arianti memilih lari dari para wartawan. Dia enggan menjawab pertanyaan para awak media yang mengerubutinya.
Penyidik KPK memeriksa Arianti yang kini menjabat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Arianti seharusnya diperiksa pada Senin, 9 September 2024 lalu. Tapi ia tak hadir dan minta dijadwalkan ulang pada hari Kamis kemarin.
Arianti datang sejak sekitar pukul 10.00 WIB bersama seorang wanita yang mendampinginya. Selang beberapa menit, ia naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.
Baca juga : KPK Panggil Wasekjen PDIP di Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Dia tampak mengenakan baju warna cokelat, yang dipadukan celana panjang dan jilbab warna hitam. Serta mengenakan masker hitam.
Usai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.35 WIB, Arianti bersama asistennya lansung berlari begitu keluar dari lobby gedung KPK.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Meskipun para wartawan melontarkan banyak pertanyaan.
"Jangan diganggu dulu ibu ya," ucap asistennya sambil menarik tangan Arianti.
Selepas itu, mereka menaiki Kijang Innova warna putih dengan nomor polisi B 1862 DGD. Mobil langsung tancap gas saat keduanya sudah masuk.
Dalam mengusut kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun identitas ketiga tersangka tersebut masih dirahasiakan karena penyidikannya masih berjalan.
Baca juga : Terkait Korupsi e-KTP, KPK Cegah Miryam Keluar Negeri
Lembaga antirasuah juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Total asetnya sekitar Rp 30 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi ini berlangsung sejak September 2023. Penyitaan oleh tim penyidik terhadap sejumlah aset milik para tersangka dilakukan selama rentang Juni 2024.
Aset ketiga tersangka itu yakni enam unit rumah dan dua unit apartemen yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Dengan taksiran total harga untuk delapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp 30 miliar," ungkap Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juli 2024.
Tim penyidik KPK turut menyita uang sejumlah Rp 1.540.200.000 dari para tersangka dan rekan bisnisnya. Selain itu, menyita aset-aset rekan para tersangka yakni berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot (robot pembasmi virus Covid 19) senilai Rp 500 juta, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp 350 juta, 3 unit kendaraan roda empat (1 truk boks dan 2 mobil van), dan 1 unit kendaraan roda dua.
"Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya, yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut," sambung Tessa.
Baca juga : Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Uang dan Puluhan Jam Tangan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya berinisial SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta).
Tessa menerangkan, pengadaan APD ini menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana. KPK menduga, nilai kerugian keuangan negara atas kasus rasuah ini mencapai Rp 300 miliar.
Adapun kasus korupsi ini terkait pengadaan APD pada masa pandemi Covid-19. Pengadaan APD diperuntukkan para tenaga medis sebagai garda terdepan di masa tersebut. Pihak Kemenkes melakukan pengadaan APD sebanyak 5 juta set senilai Rp 3,03 triliun. (Yud)