LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga nama untuk calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Dari tiga nama terbanyak mendapat dukungan fraksi-fraksi, tidak ada nama Pejabat Gubernur saat ini, Heru Budi Hartono.
Tiga itu, yakni Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang memperoleh suara terbanyak dan didukung oleh delapan fraksi: PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem. Kemudian, Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur, yang diusulkan oleh PKS, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, dan PSI.
Baca juga : Marullah Matali Cocok Jadi Pj Gubernur Jakarta Gantikan Heru
Lalu, Tomsi Tohir, Plt Sekjen Kemendagri, didukung oleh Gerindra, Golkar, PKB-PPP, PAN, Demokrat-Perindo, PSI, dan NasDem. Tiga nama yang memperoleh dukungan terbanyak tersebut akan diserahkan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta kepada Mendagri.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menuturkan, peluang Heru untuk kembali ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pupus. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.
Baca juga : JPU Kejari Jaksel Terima Penetapan Hari Sidang Suami Sandra Dewi
Pasal 8 menyebutkan: "Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda." “Heru yang telah menjabat selama dua tahun sejak pelantikannya pada 17 Oktober 2022, tidak bisa lagi diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Pada 17 Oktober 2024 akan datang adalah masa akhir Heru Budi genap menjabat selama dua tahun sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata SGY, sapaan Sugiyanto, Minggu (15/9/2024).
Dibeberkan SGY, proses pengusulan Pj Gubernur melibatkan dua pihak, yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta. Masing-masing pihak mengusulkan tiga nama calon yang memenuhi persyaratan. Setelahnya, Menteri membahas enam nama tersebut bersama lembaga terkait, sebelum memilih tiga nama untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Baca juga : Berani dan Kritis, Sgy: Alvin Lim Tepat Jadi Calon Gubernur DKI 2024
“Pengangkatan Pj Gubernur kemudian dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden,” ujarnya. Karena itu, lanjut SGY, Heru tidak memenuhi syarat untuk diusulkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri. Meski begitu, masih memungkinkan muncul enam nama calon baru: tiga yang telah diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta dan tiga nama lainnya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri. “
Tiga nama final kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan,” jelasnya. Menurut SGY, berdasarkan ketentuan Permendagri No. 4 Tahun 2023, nama Heru tidak lagi dapat diusulkan oleh Mendagri. “Selain itu, sekalipun Mendagri tetap mengusulkan nama Heru, hal tersebut tidak mencerminkan aspirasi mayoritas dari DPRD DKI Jakarta,” tandasnya. (DTR)