Siasati Minimnya Petugas, Disnakertrans Luncurkan Aplikasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Jumat, 13 September 2024, 18:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi sistem data dan informasi norma ketenagakerjaan (DINAR) di Tavia Heritage Hotel, Jumat (13/9/2024). Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode self assessment berbasis online.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan pengawasn ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial. Berdasar data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 300 ribu perusahan beroperasi di 5 kota dan satu kabupaten di Jakarta.

"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," katanya, Jumat (13/9).

Baca juga : Ketimbang Anies, PDIP Disarankan Usung Ahok di Pilkada Jakarta

Dilanjutkan Hari, aplikasi DINAR itu nantinya akan diwajibkan bagi seluruh perusahan yang beroperasi di DKI Jakarta. Secara teknis operasional aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik PTSP. Dengan begitu, nantinya hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.

Direncanakannya, tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal tahun 2025 mendatang. Dijelaskannya, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau.

Agar dapat menentukan kategori nilai, perusahan diwajibkan mengisi jawaban terhadap sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi. Bila nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen, perusahaan akan masuk kategori hijau dan sebaliknya bila hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah.

Baca juga : Silaturahmi Purnatugas, Heru Apresiasi Kinerja Pras dan Jajarannya

Pada tahap awal tindaklanjut penilain itu akan menyasar perusahan yang masuk kategori merah. Terhadap perubahan yang masuk kategori merah Hari mengaku akan melakukan pembinaan dengan target selam satu bulan naik kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau. Ditegaskannya, pendekatan sanksi akan diberlakukan bagi perusahan yang tidak mau mengikuti pembinaan sehingga kategori nilai mereka tidak meningkat.

"Ya kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP tentunya dia tidak bisa memperpanjang izin," tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Titin Safrini menambahkan, pada kegiatan Naker Award tahun 2024 yang diselenggarakan Kementrian Ketenagakerjaan RI, Provinsi DKI Jakarta menerima sejumlah penghargaan. Pada bidang pemerintahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih tiga kategori penghargaan yakni, penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan perencanaan tempat kerja terbaik, serta penghargaan indeks pembangunan ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.

Baca juga : Wartawati yang Bertugas di Istana Negara jadi Korban Penjambretan di Galur, Jakarta Pusat

Kemudian bersamaan dengan peluncuran aplikasi ini pihaknya menyerahkan penghargaan kepada perusahan yang menerima perhargaan yakni, 107 perusahan penerima kategori zero accident award dan 42 perusahan kategori P2 HIV/AIDS award. "Selain itu juga kami serahkan sertifikat SMK3 bagi sebanyak 546 perusahaan," tandasnya.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal