Gubernur DKI Diminta Kaji Ulang PKL Jualan di Trotoar

Kamis, 5 September 2019, 22:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terkait wacana Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan diberikan fasilitas berjualan di atas trotoar Ketua Koalisi Pejalan kaki, Alfred Sitorus meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengkaji kembali aturan tersebut. "Jadi ketika ruang pejalan kaki dipergunakan untuk fungsi lain, pak Gubernur dan timnya serta para ahli itu membedah dulu aturan yang ada agar jangan sampai tumpang tindih," kata Alfred, Kamis (5/9/2019). 

Baca juga : DKI Pasang Papan Informasi Tentang Transportasi

Menurut Alfred, bahwa fasilitas trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Merujuk pada Undang-undang lalu lintas, sejatinya trotoar tidak dipisahkan dengan jalan raya karena merupakan satu kesatuan atau bagian dari jalan raya. "Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, trotoar itu bagian dari pelengkap jalan," ujar Alfred.

Baca juga : Terima SK CPNS, Bidan Diminta Semakin Semangat Melayani Warga Kota Cirebon

Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta jangan sampai salah tafsir mengenai diperbolehkannya PKL berdagang di atas trotoar.  Kemudian jika wacana itu benar diterapkan maka harus ada kejelasan. Mengingat PKL yang ada di Tanah Abang sudah melebihi batas wajar dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pejalan kaki. "Di Tanah Abang aja trotoarnya di pake oleh PKL, pejalan kaki sangat sulit sekali. Bukan masalah debat lagi tapi sudah menjadi ahli fungsi," ungkapnya.

Baca juga : Bamsoet Minta Polri Usut Jaringan Terduga Teroris

Terakhir dia sangat mendukung mengenai kebijakan inovasi Pemprov DKI yang merevitalisasi trotoar di Jakarta. Kebijakan itu sangat memberi ruang bagi pejalan kaki, namun juga jangan sampai memakai dalih bahwa demi kebutuhan apapun trotoar itu bisa di malfungsikan. "Jadi kami sangat senang dengan adanya revitalisasi trotoar. Tapi saya kira kembali lagi ke tornya, trotoar itu sebenarnya menurut Undang-undang lalu lintas fungsinya untuk apa ?" pungkasnya.(NET/LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal