LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik telah menyita satu bidang tanah dan bangunan rumah di wilayah Jakarta. Penyitaan dan pemasangan tanda sita dilakukan pada Rabu, 11 September 2024.

"Dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Tessa, Rabu (11/9/2024) siang.
Terpisah, penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal menanggapi terkait penyitaan aset oleh lembaga antirasuah dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Prinsipnya kami menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait adanya dugaan TPPU dengan tersangka Pak AGK," singkatnya melalui keterangan tertulis, saat dikonfirmasi.
Diketahui bahwa selain perkara dugaan korupsi, KPK kembali menjerat Abdul Ghani dengan sangkaan pencucian uang. Penyidik memeriksa sejumlah saksi hingga menyita aset-aset di kasus TPPU ini.
Pada 12 Agustus 2024, penyidik memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara (DPRD Malut) Kuntu Daud. Pemeriksaannya mengenai dugaan aliran dana untuk proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut.
Kepada awak media, Kuntu mengaku diperiksa penyidik terkait proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut di Kota Sofifi, Ibu Kota Malut.
"Cuma satu aja, terkait dengan Pak Gubernur. Pembangunan kantor, kantor PDIP. Enggak ada (aliran dana ke kantor PDIP)," ucapnya, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
"Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu udah jadi, baru saya tahu. Saya cuma satu pertanyaan, iya (terkait pembangunan) DPD," beber politisi PDIP ini.
Terkait biaya pembangunan kantor DPD PDIP Malut tersebut pun ia mengaku tak mengetahuinya. Bahkan, Kuntu mengatakan bahwa dirinya tak bisa memberikan jawaban.
Baca juga : PAN Usulkan Aceng Kudus Jadi Wakil Ruhimat di Pilkada Subang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan Kuntu Daud bersamaan dengan dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Erni Yuniati dan Athossuddin Daulay. Namun hanya Kuntu dan Erni yang menghadiri pemeriksaan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka AGK," ujarnya kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.
Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 109,7 miliar dalam bentuk uang rupiah maupun uang asing.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 87 miliar di antaranya diterima lewat transfer melalui 27 rekening miliknya, keluarga, dan ajudannya. Pundi-pundi uang diterimanya dari pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.
Gelontoran uang itu sebagai suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Terdakwa Abdul Ghani juga didakwa menerima suap senilai Rp 2,2 miliar. Uang ia digunakan untuk membayar biaya kesehatannya serta penginapan hotel.
Baca juga : Geledah di Tiga Kota, KPK Sita Aset Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Rp 27,4 M
Di kasus dugaan korupsinya, jaksa KPK menuntut Abdul Ghani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Abdul Ghani dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 107 miliar lebih dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Surat tuntutan dibacakan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam dakwaannya, AGK menerima sejumlah uang sejak ia menjadi Gubernur Malut periode 2019-2023 dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk tunai dengan total Rp 99.356.187.500 dan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 100 dolar Singapura dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemprov Maluku Utara," demikian isi surat dakwaan Abdul Ghani.
Penerimaannya lewat 27 nomor rekening yang digunakan untuk lalu lintas uangnya. Puluhan rekening itu atas nama sendiri, para ajudan, para sekretaris pribadi, dan sejumlah kontraktor.
KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka TPPU dengan nilai lebih Rp 100 miliar. Bukti awal dugaan TPPU dari adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar. (Yud)