LampuHijau.co.id - Nilai proyek pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray, serta pengadaan x-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021 mencapai Rp 194,2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga proyek ini dikorupsi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 82 miliar.
Berdasar penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proses tender dua pengadaan itu dilakukan terpisah, yaitu pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray serta pengadaan x-ray kontainer. Asal pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.

Proyek x-ray statis dan mobile x-ray memakai metodenya tender - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Pelaksanaan tender pada 13 Agustus 2021.
Nilai pagu paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak jauh berbeda, sebesar Rp 96 miliar. Lelang paket ini sempat diadakan pada 25 Juni 2021, tapi gagal.
Total peserta lelang sebanyak 93 perusahaan. Pemenangnya PT Rajawali Nusindo dengan harga penawaran Rp 95.632.099.805. Alamat perusahaan di Jalan Denpasar Raya Kavling DIII Jakarta Selatan.
Baca juga : Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Barantan Kementan, KPK Cegah 6 Orang
Kemudian untuk pengadaan x-ray kontainer, metodenya sama dengan pengadaan sebelumnya termasuk sumber dananya dari APBN 2021. Pengadaannya pada 29 September 2021, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 110 miliar. Sementara nilai HPS sejumlah Rp 100 miliar.
Total ada empat peserta yang mengikuti proses lelang. Paket ini dimenangkan PT Mitra Karya Seindo yang berlokasi di Perum Citra Garden Trace Bandar Lampung, Lampung. Harga penawarannya Rp 98,66 miliar.
Perusahaan ini memberi penawaran harga paling rendah dibanding tiga kompetitornya. Sedangkan satu kompetitor lainnya yakni PT Rajawali Nusindo tidak tercantum harga penawarannya di LPSE. Selain itu, PT Rajawali juga telah memenangkan paket x-ray statis dan mobile x-ray.
Dengan demikian, dari dua pengadaan di atas total nilai kontraknya sebesar Rp 194,2 miliar. Dari jumlah itu, yang berpotensi menjadi kerugian negara sejumlah Rp 82 miliar.
"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024 lalu.
Tessa menambahkan, nilai tersebut baru sebatas taksiran karena belum final. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh soal jumlah x-ray yang diduga dikorupsi dalam pengadaan tersebut.
"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," dalihnya.
Baca juga : Korupsi Pengadaan APD, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Sita Aset Senilai Rp 30 M
Dikonfirmasi terkait dugaan rasuah ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementan Mochammad Arif Cahyono tak membalas pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan. Pesan singkat sejak siang hingga sore hari tak kunjung ada berbalas.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 9 September 2024.
Usai menjalani pemeriksaan, Wisnu mengakui bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk dua pengadaan x-ray.
"Sebagai tersangka, untuk pengadaan," katanya kepada wartawan.
Meski telah menjadi tersangka, dia mengaku masih bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun sudah tak lagi menjadi Sekretaris Barantan Kementan. Sementara soal aliran dana, Wisnu enggan memberi penjelasan.
"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Tessa juga menerangkan bahwa pengusutan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Agustus 2024.
"Kemudian disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," imbuhnya.
Keenam pihak dimaksud yakni berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian keluar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi atas dua pengadaan x-ray.
Tessa menambahkan, pencekalan keenam orang itu karena keberadaan keenam orang itu dibutuhkan penyidik dalam rangka proses penyidikan. Jangka waktunya untuk enam bulan ke depan.
Adapun perkara rasuah ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Yud)