Saksi Ungkap Surat Keterangan Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Corsec PT Antam Syarif Faisal Alkadrie, saat bersaksi di kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). (Foto: yud)
Rabu, 11 September 2024, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said ternyata bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk. Di antaranya, surat tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat.

Hal ini diungkapkan Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, dia bisa tahu hanya dari bentuk atau format suratnya.

Syarif mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said. Dirinya sebagai saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

Mulanya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan serah emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat itu ditandatangani Endang Kumoro pada 2018 silam. Tapi tak tercantum jabatan Endang sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kekurangan menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tertera sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar crazy rich Surabaya itu menggugat Antam secara perdata.

Syarif mengaku, dia tak melihat nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini satu," ungkap Syarif.

Lalu, dilihat dari standard operational procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar, ada sejumlah langkah terkait penomorannya. Dia mengatakan, setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.

"Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusahaan," beber Syarif. B

Berikutnya, dalam surat yang ditandatangani Endang Kumoro juga tidak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai (NPP).

Berita Terkait : Cara Transaksi Pembelian Emas Budi Said Kacau, Nggak Sesuai SOP Antam

Karenanya, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan (PT Antam).

Analisa Syarif lainnya dengan melihatnya dari sisi kewenangan. Landasan analisanya dari dokumen nota dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.

Menurutnya, di lampiran 11 poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari butik emas. Syarif mengatakan, BELM melayani penjualan produk dalam negeri sampai dengan transaksi sejumlah Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk pembelian di atas nominal tersebut diarahkan ke kantor pusat di Pulogadung, yakni Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Dan untuk biaya pengiriman logam mulia dari Pulogadung ke butik emas ditanggung konsumen.

"Jadi ini satu, dari sisi kewenangan untuk kepala butik kalau saya lihat di suratnya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung," Syarif memberi koreksinya.

Syarif juga membedah dari sisi kewenangan lainnya terkait kewenangan kepala butik berdasar SOP soal delivery dan web order. Menurutnya, dalam SOP 708, kewenangan kepala butik atau management representatif itu menandatangani faktur.

"Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat," ungkap Syarif.

Lalu mengenai isi surat keterangan berdasar management policy. Menurutnya, seharusnya suratnya memuat keterangan tentang sesuatu pada saat tertentu dan posisi tertentu untuk dipergunakan sebagai sarana pembuktian, yang mana keterangan yang diberikan adalah sesuatu informasi yang benar.

Setelah Syarif melakukan kroscek terkait tanggal-tanggal transaksi Budi atas pembelian logam mulia, secara sistem di PT Antam ternyata tidak terjadi transaksi.

"Berarti satu, informasi yang beredar tidak benar," Syarif menegaskan.

Berikutnya soal harga yang tertera di surat keterangan dengan nominal Rp 505 juta per kg. Syarif membandingkannya dengan harga yang telah ter-publish di website resmi Antam, di tahun 2018.

Berita Terkait : Surat Keterangan Kekurangan Serah Emas Budi Said Nggak Sesuai dengan Dokumen Keuangan Antam Tuh!!!

"Saya lihat di website itu di tahun 2018 mengenai histori harga, di sepanjang tahun 2018 harga terendah di Rp 640 jutaan (per kg)," ungkapnya.

Ketua majelis hakim Tony Irfan pun turut menggali lebih lanjut. "Tahun berapa itu?" tanyanya.

"Untuk tahun 2018. Itu yang paling rendah kalau lihat historinya di 23 Januari 2018, selebihnya (harganya) di atas itu (Rp 640 juta/kg)," beber Syarif.

"Jadi, poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada, ter-publish resmi di perusahaan," Syarif kembali membeberkan poin-poin kesalahan surat keterangan tersebut.

Adapun Budi Said mengaku bahwa tanggal dalam surat tersebut adalah waktu terjadinya penyerahan. Jadi menurutnya, bukan merupakan tanggal transaksi atas pembelian logam mulia.

Syarif menyatakan, tanggal yang tertera di surat memang tanggal penyerahan. Tapi jika dalam metode cash and carry, maka tanggal pentransferan uang juga sama dengan tanggal penyerahannya.

"Jadi, transaksi itu adalah dibayar dan diterima pada hari yang sama. Itu yang saya pahami," tegas Syarif.

Kepada majelis hakim, Syarif menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya.

Dalam surat dakwaan, surat keterangan kekurangan serah emas itu atas klaim Budi Said sendiri. Dia mengaku belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksi sebelumnya.

Kala itu, pembelian dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam bersama broker Eksi Anggraeni.

"Dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kg. Namun yang diterima terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kg. Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kg," kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Berita Terkait : Pejabat Antam Sebut Terdakwa Abdul Hadi Akomodir Permintaan Broker Emas Eksi Anggraeni

Padahal berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas.

Kemudian, Budi melalui Eksi meminta pihak Antam membuat surat keterangan kekurangan serah emas. Dalihnya, untuk menaikan limit transaksi di bank.

Akhirnya, suratnya dibuat dan ditandatangani Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk tertanggal 6 November 2018.

Namun, Budi meminta agar surat itu diubah karena Purwanto bukan sebagai pejabat yang berwenang.

Surat pun dibut lagi oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 sekaligus menandatanganinya pada 16 November 2018. Isi suratnya mengenai transaksi pembelian emas batangan oleh Budi di BELM Surabaya 01 dengan nilai sebesar 1.136 kg x Rp 505 juta, yakni Rp 573.680.000.000.

Jaksa menjelaskan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga yang tertera dalam surat keterangan tersebut. Bahkan, tak pernah ada pembayaran oleh Budi.

Jaksa bilang, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar dari Endang dan Purwanto itu sebagai dasar gugatan perdata kepada pihak Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan emas.

Dalam kasus rekayasa jual beli emas ini, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.166.044.097.404. Jaksa menguraikan, kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said.

Atas adanya kekurangan fisik emas Antam di butik emas Surabaya 01 seberat 152,80 kg atau setara Rp 92.257.257.820. Kemudian, kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau setara Rp 1.073.786.839.584. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal