Vonis Banding SYL Diperberat: Pidana Penjara Jadi 12 Tahun, Uang Pengganti Rp 44 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: yud)
Selasa, 10 September 2024, 12:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis hakim tingkat banding menilai, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Artha Theresia, membacakan amar putusan di PT DKI, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

Baca juga : Tak Kooperatif, Jaksa Tambah Beban Uang Pengganti Rp 1,5 M ke Gazalba

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Adapun putusan hakim PT DKI ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Bahkan pidana penjara untuk uang pengganti lebih berat, yang mana sebelumnya jaksa meminta hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga : Hakim Vonis Emirsyah Satar 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun, Soetikno Malah Divonis Bebas

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota; Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim PT DKI menilai, alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.

Namun begitu, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik. Sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga : "Isi Tas yang Kurang" dan Biaya Politik Jadi Bahasan Pimpinan MPR dan AHY

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," lanjut hakim.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara.

Berikutnya, pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dua anak buahnya di Kementan, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua terdakwa dibacakan bergantian di hari ini. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal